BERITA  

361 Nik Warga Musi Rawas Dibekukan Dari Bansos

Gandustv.com, MUSI RAWAS – Dinyatakan terindikasi melakukan perbuatan Judi Online (Judol) ratusan Nik Kartu Tanda Penduduk (KTP),warga Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).

Ratusan Nik KTP warga Mura tersebut tersebar di 14 Kecamatan 13 Kelurahan dan 186 Desa,di bekukan atau di coret sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Mura Dien Candra didampingi Peripikator Dtsen Yosi Herlina (22/9) menjelaskan sebanyak 361 Nik KTP yang terdapat melakukan Judol itu.

Berdasarkan data dari Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI),pada awal Desember 2025.

Kemudian 361 Nik KTP yang terdata digunakan untuk melakukan pembuatan Judol itu,dibekukan atau di coret dari penerima Bansos dari Pemerintah.

” Baik itu berupa Bansos Program Keluarga Harapan (PKH),Bansos Keluarga Penerima Manfaat (KPM),hinga Bansos lainnya,termasuk bantuan program yang menerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS),”jelas Yosi.

Peripikator Dtsen Dinsos Mura Yosi Herlina menerangkan,dengan adanya data-data ratusan warga dan masyarakat Kabupaten Mura yang terindikasi melakukan Judol itu.

Untuk saat ini,kami pihak Dinsos Mura sedang melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pihak pendamping PKH,mengenai data-data ratusan masyarakat Kabupaten Mura itu.

Selanjutnya dari 361 data-data yang terindikasi melakukan Judol itu,baru 1 warga yang melaporkan ke Dinsos guna verifikasi data dikarenakan tidak melakukan Judol.

Oleh sebab itu,kami juga akan melakukan verifikasi data bagi masyarakat yang tidak melakukan Judol.

” Maka kami akan membuat Berita Acara (BA) yang ditandatangani langsung sama masyarakat yang terindikasi Judol,maupun ditandatangani oleh Kadinsos hinga pendamping kami yang dilapangan,”terang Yosi.