Gandustv.com, PALEMBANG — Pernyataan Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H., yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) terkait kedudukan YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan dinilai perlu diluruskan secara hukum dan historis.
Andi Leo, S.T., M.H., alumni dan mantan Presiden Mahasiswa Universitas PGRI Palembang, menilai terdapat kekeliruan apabila persoalan kedudukan YPLP direduksi hanya pada persoalan dokumen AHU.
“Kami sepakat bahwa AHU bukan izin penyelenggaraan perguruan tinggi. Tetapi kesimpulan bahwa karena AHU bukan izin, maka YPLP tidak memiliki kedudukan atau hubungan hukum dengan UPGRI, adalah dua hal yang tidak boleh dicampuradukkan,” ujar Andi.
Menurut Andi, YPLP memiliki sejarah jauh sebelum UPGRI menjadi universitas. Dalam sejarah resmi institusi, YPLP telah terlibat dalam perjalanan STKIP PGRI Palembang sejak 1983, sebelum kemudian STKIP berkembang menjadi Universitas PGRI Palembang pada 2000.
Bahkan, dalam dokumen pemerintah pada 2018, YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan masih tercatat dalam konteks penyelenggaraan program pendidikan di UPGRI.
“Kalau hari ini YPLP dikatakan tidak memiliki kewenangan, pertanyaannya bukan sekadar soal AHU. Pertanyaan hukumnya adalah: atas dasar hukum apa kedudukan itu kemudian berakhir atau dialihkan?” tegasnya.
Andi menilai pertanyaan tersebut penting karena sejarah kelembagaan tidak dapat dihapus hanya karena muncul dokumen yang lebih baru.
“Dokumen baru harus dibaca dalam rangkaian dokumen lama. Kalau ada perubahan badan penyelenggara, harus jelas dasar perubahan, mekanisme peralihan, dan akibat hukumnya. Kalau tidak, publik hanya mendapatkan kesimpulan tanpa melihat konstruksi hukumnya,” katanya.
Ia juga menyoroti kapasitas Dhabi dalam menyampaikan pernyataan tersebut.
“Saya menghormati Dhabi K. Gumayra sebagai advokat. Tetapi perlu dibedakan antara kapasitas sebagai kuasa hukum UPGRIP dengan kapasitas sebagai pejabat atau lembaga yang berwenang menetapkan status hukum suatu badan penyelenggara. Kuasa hukum menyampaikan posisi hukum kliennya; bukan menetapkan putusan hukum,” ujar Andi.
Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak dibangun menjadi pertarungan klaim antarpihak.
“Saya tidak mengatakan YPLP otomatis paling benar. Saya meminta semua pihak menunjukkan dasar hukumnya. Kalau kewenangan YPLP telah berakhir, tunjukkan kapan dan bagaimana berakhirnya. Kalau dialihkan, tunjukkan dasar dan proses pengalihannya,” katanya.
Sebagai alumni dan mantan Presiden Mahasiswa UPGRI, Andi menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan kepentingan pribadi, melainkan kepastian hukum dan sejarah institusi.
“Jangan mulai sejarah UPGRI dari dokumen yang paling menguntungkan posisi hari ini. Sejarah harus dibaca dari awal, hukum harus dibaca secara utuh. AHU bukan izin perguruan tinggi, tetapi AHU juga bukan alat untuk menghapus sejarah kelembagaan YPLP,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H., maupun pihak terkait lainnya atas pernyataan Andi Leo. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.












