Gandustv.com, PALEMBANG — Persoalan legalitas penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang kembali mencuat. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan alumni, khususnya terkait keabsahan dokumen akademik, ijazah, serta status kelulusan mahasiswa di tengah polemik kewenangan badan penyelenggara perguruan tinggi.
Persoalan ini mencuat dalam aksi damai yang digelar di lingkungan Universitas PGRI Palembang, Senin (31/8/2026). Dalam aksi tersebut, pihak YPLP PT PGRI Sumatera Selatan mempersoalkan sikap pihak UPGRI yang melalui kuasa hukumnya disebut tidak bersedia menandatangani nota kesepakatan mengenai pertanggungjawaban atas status akademik mahasiswa.
Nota kesepakatan yang diajukan YPLP PT PGRI Sumsel tersebut pada intinya memuat tiga poin utama.
Pertama, pihak yang mengelola universitas diminta menyatakan kesediaan bertanggung jawab secara hukum, moral, dan finansial atas seluruh akibat dari pengalihan kewenangan Badan Penyelenggara Universitas PGRI Palembang dari YPLP PT-PGRI Sumatera Selatan kepada Perkumpulan PGRI/BPH pada 2022, apabila berdasarkan putusan hukum pengalihan tersebut terbukti cacat hukum.
Kedua, pihak tersebut diminta bertanggung jawab apabila di kemudian hari ijazah, kelulusan maupun status akademik mahasiswa dan alumni Universitas PGRI Palembang dinyatakan tidak sah, cacat hukum, atau tidak terdaftar di kementerian akibat persoalan pengalihan kewenangan tersebut, termasuk apabila berkaitan dengan pembatalan legalitas BPH berdasarkan putusan PTTUN Jakarta.
Ketiga, pihak pengelola diminta bersedia mengganti seluruh kerugian materiil maupun immateriil yang dialami mahasiswa, alumni dan orang tua mahasiswa serta menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum, baik pidana maupun perdata.
Namun, melalui kuasa hukumnya, pihak UPGRI disebut tidak bersedia menandatangani nota kesepakatan tersebut.
Sikap itu kemudian membuat tidak tercapainya kesepakatan dalam aksi tersebut. Setelah mendengar jawaban dari pihak UPGRI melalui pengacaranya, para peserta aksi akhirnya memilih membubarkan diri secara tertib.
Polemik ini semakin mengemuka setelah YPLP PT PGRI Sumsel menerbitkan keputusan pemberhentian Rektor Universitas PGRI Palembang, Bukman Lian, dari jabatannya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam SK YPLP PT PGRI Sumsel Nomor 27 Tahun 2026.
Ketua YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, mengatakan keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah yayasan melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan dengan tata kelola perguruan tinggi dan kewenangan yayasan.
Menurut Erwanto, salah satu dasar pemberhentian adalah dugaan insubordinasi dan pelanggaran hierarki organisasi. Bukman Lian dinilai tidak lagi mengindahkan arahan pengurus yayasan yang diklaim sebagai badan penyelenggara yang sah.
“Indikasi pelanggaran dalam tata kelola administrasi dan operasional kampus ini berpotensi merugikan hak-hak kelembagaan yayasan, merusak iklim kondusif, serta mencoreng marwah Universitas PGRI Palembang,” ujar Erwanto saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Erwanto juga menyebut adanya persoalan terkait legalitas organisasi yang menjadi dasar pengelolaan universitas. Ia mengklaim kepengurusan YPLP PT PGRI Sumsel yang dipimpinnya telah tercatat dalam administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM.
“Kita tercatat di AHU Kemenkumham yang baru dari Maret 2026 sampai 2031. Kita tercatat yang sah, sedangkan sekarang rektor ini berdasarkan organisasi yang mana, yang badan hukumnya di pusat dihapus dan dicoret berdasarkan putusan PT TUN tanggal 4 Mei 2026,” katanya.
Ia menegaskan, setelah SK pemberhentian ditetapkan, seluruh kewenangan Bukman Lian sebagai rektor dicabut. Termasuk kewenangan menandatangani dokumen akademik dan ijazah, kontrak, urusan keuangan, rekening bank, hingga penggunaan fasilitas yang melekat pada jabatan rektor.
Atas kondisi tersebut, YPLP PT PGRI Sumsel mempertanyakan kepastian legalitas mahasiswa apabila dokumen akademik ditandatangani oleh pihak yang kewenangannya sedang disengketakan.
Erwanto bahkan menyatakan setiap tindakan maupun dokumen yang ditandatangani Bukman Lian atas nama Rektor Universitas PGRI Palembang setelah 26 Agustus 2026 tidak lagi diakui oleh yayasan.
Sementara itu, pihak UPGRI melalui kuasa hukumnya belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai alasan tidak ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut.
Persoalan ini kini menyisakan pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap mahasiswa serta alumni Universitas PGRI Palembang, khususnya apabila polemik kewenangan badan penyelenggara terus berlanjut.












