BERITA  

Banding Dikabulkan, Hj.Nurmalah : Eddy Hermanto Tak Terbukti Terima Gratifikasi


Gandustv.com, Palembang, – Pengacara Kondang Hj Nurmalah, selaku Kuasa Hukum Eddy Hermanto salah satu terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya, Senin (14/2/2022) mengatakan, jika pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan atau vonis banding Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

“Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, Eddy Hermanto yang sebelumnya diputus Hakim Pengadilan Tipikor Palembang 12 tahun, pada tingkat banding Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan 8 tahun penjara,” ujarnya.

Menurut Hj. Nurmala, pada putusan banding, Eddy Hermanto dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, sehingga Eddy Hermanto dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pasal tersebut.

“Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Eddy Hermanto dikenakan Pasal 2 dan Pasal 12 huruf b. Akan tetapi, di tingkat banding salah satu pasal dinyatakan tidak terbukti, yakni Pasal 12 huruf b. Sehingga Eddy Hermanto dibebaskan dari Pasal 12 huruf b, karena uang administrasi proyek diatur dalam NPHD, dalam anggaran dasar, dan dalam SK. Selain itu, Eddy Hermanto saat itu statusnya bukan pegawai negeri hingga bukan gratifikasi, tapi uang tersebut memang untuk kepentingan administrasi pembangunan Masjid Sriwijaya,” paparnya.

Terkait Pasal 12 huruf b yang tidak terbukti, kata Hj Nurmala, sebenarnya hal tersebut sejak awal telah disampaikannya pada eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu yang lalu.

“Sejak awal saat eksepsi saya sudah menolaknya, dan saya sampaikan jika konstruksi hukum menggabungkan dua pasal, yakni Pasal 2 dan Pasal 12 huruf b tidak mungkin. Sebab, uang yang sama dikenakan dua pasal yaitu tentang melawan hukum dan gratifikasi. Dari itu Hakim Pengadilan Tinggi di tingkat banding mengakomodir sebagian keberatan kita,” jelasnya.

Masih diungkapkannya, sedangkan terkait audit kerugian negara dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi ditingkat banding, Hakim tidak menggunakan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tipikor Palembang dan juga petimbangan Jaksa.

“Hakim Pengadilan Tinggi sepertinya menggunakan audit kerugian negara investigasi BPK, sehingga pada tingkat banding kerugian negaranya yakni Rp 23 miliar lebih,” terangnya.

Dilanjutkannya, dengan telah keluarnya putusan banding tersebut maka pihaknya akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kliennya Eddy Hermanto apakah akan melakukan upaya hukum Kasasi.

“Kita akan koordinasikan dan konsultasikan dulu, apakah klien kami menerima putusan banding tersebut atau menolaknya. Kalau klien kami menolak putusan banding tentunya masih ada dua kali lagi untuk melakukan upaya hukum, yakni Kasasi dan PK,” ungkapnya.

Dari itu, lanjut Hj Nurmala, dirinya belum mengetahui apakah Eddy Hermanto menerima atau menolak putusan banding tersebut.

“Sebab, kuasa hukum ini kan kembali kepada kliennya. Karena kuasa hukum bertindak atas klien. Kemudian kalaupun nantinya ternyata klien kami menyatakan Kasasi, tentunya kami optimis berupaya semaksimal mungkin dan mengkaji putusan banding,” pungkasnya.

“Sebab di tingkat Kasasi yang dinilai yakni adakah kesalahan penerapan hukum, apakah yang diputuskan melanggar hukum, apakah menyalahgunakan wewenang atau salah dalam menerapkan hukum. Nah itulah tugas dari Mahkamah Agung di tingkat Kasasi. Untuk dimana letak kesalahannya, jika nanti Kasasi maka kita akan membuktikan dan menguraikannya dalam memori Kasasi,” tandas Hj Nurmala.