Curi 26 Set Bangku Sekolah, Alex Harus Mendekam Di Jeraji Besi


Gandustv.com, Palembang, – Alex (39) warga Jalan Iswayudi Rt 17 RW 04 Kel kalidoni kecamatan kalidoni Palembang diamankan oleh Polsek Ilir timur 2 terkait pencurian bangku sekolah di SDN 48 Palembang.


Pelaku Alex melancarkan aksinya sejak (17/11/2021) dengan cara bertahap setiap kali aksinya. Sementara pelaku Reza (DPO ) menjual dengan cara memposting di Facebook.

Selama aksinya pelaku telah mencuri 26 set meja dan kursi disalah satu kelas di SDN tersebut sehingga Kepala Sekolah SDN 48 Palembang melaporkan kejadian tersebut kepolsek Ilir timur dua, (3/02/2022).

Kapolsek Ilir Timur 2 Kompol Yuliansyah di dampingi Kanit reskrim AKP Firmansyah menjelaskan bahwa telah menerima laporan dari kepala sekolah SDN 48 Palembang terkait pencurian tersebut .

“Sehingga dari Tim opsnal reskrim Polsek Ilir Timur dua menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan olah TKP di tempat kejadian sehingga di didapatkan pelaku,” ungkap Kompol Yuliansyah saat jumpa pers di Mako Polsek Ilir Timur II, Jum’at sore (11/02/2022)

Sementara menurut pengakuan Alex menjual satu set meja dan kursi tersebut seharga Rp 200 ribu, dan dari perbuatan pelaku pihak sekolah mengalami kerugian 26 set meja-kursi dengan total kerugian sebesar Rp 26 juta.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.(Suherman)