BERITA  

Dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4, tidak mengurangi produktivitas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel serta Polrestabes dan Polres jajaran dalam mengungkap kejahatan.

Gandustv.com, PALEMBANG, – Dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4, tidak mengurangi produktivitas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel serta Polrestabes dan Polres jajaran dalam mengungkap kejahatan.

Hal ini dibuktikan pada Minggu ke-3 Agustus 2021 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polrestabes dan jajaran Polres berhasil mengungkap kasus sebanyak 33 kasus dengan 43 tersangka yang berhasil diamankan.


Saat dimintai keterangannya oleh awak media Senin 23/08/2021 Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pada Minggu ke-3 ini terjadi penurunan kasus dibandingkan Minggu ke-2 bulan Agustus 2021.
“Kita melihat data yang kita peroleh terjadi penurunan kasus, dimana Minggu ke-2 kasus yang berhasil diungkap 41 kasus dengan 52 tersangka diamankan, sedangkan di Minggu ke-3 berhasil mengungkap 33 kasus dengan 43 tersangka yang berhasil diamankan,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa di Minggu ke-3 Agustus 2021 ini dari 43 tersangka terdiri dari 35 pengedar dan 8 orang pemakai. “Untuk barang yang berhasil kita amankan yakni sabu 77,94 gram, ganja 233,44 gram, dan ekstasi 781 butir,” katanya.

Dari barang bukti yang disita tersebut, lanjut Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.260 anak bangsa dari jeratan barang haram tersebut.

“Kepada masyarakat yang ada di Provinsi Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya dan penyalahgunaan narkoba,” tukasnya.