BERITA  

Di-PTDH, 9 Dosen dan Pegawai Universitas PGRI Palembang Tempuh Jalur Hukum

Gandustv.com, Palembang – Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) berbuntut panjang, kali ini sebanyak sembilan dosen tetap dan pengelola/ tendik (pegawai tetap) Universitas PGRI Palembang yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) resmi menguasakan perkara mereka kepada kantor hukum Dr. Saipuddin Zahri, S.H., M.H. & Rekan untuk menempuh jalur perlawanan hukum.

Keputusan tersebut diambil menyusul diterimanya Surat Keputusan PTDH yang dinilai mencederai rasa keadilan. Para akademisi dan pegawai ini berkomitmen memperjuangkan hak-hak hukum mereka akibat pemecatan tersebut.
“Kami dari Kantor Advokat/Pengacara Dr. Saipuddin Zahri, S.H., M.H. dan Rekan telah menerima kuasa resmi dari dosen-dosen yang terkena PTDH di Universitas PGRI Palembang untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara hukum demi mendapatkan keadilan,” tegas Dr. Saipuddin Zahri kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya mereka yang di pecat adalah terdiri dari dosen tetap Yayasan yaitu Dr. Ir. Hj. Tri Widayatsih, M.Si, Dr. Hayatun Nufus, M.Pd, Suryati, M.H, Barkudin, M.Pd.
Sedangkan Pengelola/Tendik yang merupakan pegawai tetap yang dipecat adalah Erwanto, S.Sos, Rudy Sushanto, S.H, Bachder Johan, S.Km., M.Pd, Irwan Agus Anthony, S.Sos dan Khusairi
“ Mereka-mereka ini berdasarkan surat keputusan yang diterima oleh memreka mereka ini yaitu surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat, jadi mereka menguasakan kekantor kami untuk mendapatkan keadilan dalam hal ini untuk memperjuangkan secara hukum dan Insya Allah kami mulai besok , setelah kuasa ini di tandatangani akan menjalankan apa yang diamanahkan kepada kami,”katanya.

Salah Langkah hukum yang akan dijalani menurutnya adalah , pihaknya akan memanggil pihak pengelola untuk undangan mediasi tripartit.
“Mau datang mau tidak silahkan , kita panggil mereka hari Rabu tanggal 2 September , baru selanjutnya kita bersurat tripartit ke Disnaker lalu Disnaker nanti akan mengeluarkan anjuran dimediasi antara pihak yang di PTDH dengan pihak BPH ini selanjutnya kita akan ke pengadilan hubungan industrial , dan tuntutan kita minta di batalkan PTDH ini karena tida prosedural dan sangat bertentangan dengan peraturan yang berlaku,”katanya.

Selain itu menurutnya buntut PTDH ini sebenarnya berdasarkan konflik internal PGRI Sumsel.
“ Karena Yayasan ini masih punya dasar yang kuat tetapi serta merta mereka memindahkan , mengambilalih status Yayasan ini menjadi Badan Pengelola Harian (BPH) yang sumber dasarnya belum jelas,”katanya.

Kalaupun akan di ajak ke win-win solution, pihaknya akan bicarakan dengan kliennya sendiri.
“ Pernyataan saya sebagai kuasa hukum , tunggu kami di pengadilan ajalah , tentu menyelesaikannya melalui jalur hukum itu yang terbaik ,”katanya.

Salah satu dosen tetap Yayasan untuk prodi Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang yang dipecat Suryati MH mengaku kaget mendapatkan surat pemecatan tersebut.
“ Karena sama sekali tidak ada namanya minta klarifikasi atau peringatan, jadi SP 1, SP 2 dan SP 3 itu tidak ada, jadi yang menjadi permasalahan itu kami yang menjadi dosen tetap Yayasan sedangkan yang pengelola tadi ada lima orang itu adalah pegawai tetap yayasan , yang menjadi permasalahan ini kenapa BPH mengeluarkan PTDH, kalau kita lihat dari situ SK kita SK Yayasan dan yang menjadi permasalahan di tambah lagi BPH mengeluarkan PTDH sedangkan mereka sedang melakukan gugatan dan ditambah lagi BPH itu (mereka) adalah perpanjangan tangan dari PB sebagai Perkumpulan PGRI sebagai badan penyelenggara,”katanya.

Sedangkan pengalihan wewenang oleh Ketua Yayasan menurutnya yang tidak ada AHU di Kemenkumham begitu berani mengeluarkan surat pengalihan wewenang ke Pengurus Daerah PGRI Sumsel di Desember 2021.
“Kami mohon perhatian LL Dikti Wilayah II , kami selaku korban PTDH, dosen tetap Yayasan ,mohon diperhatikan sekali kepada bapak Lembaga LL Dikti Wilayah II karena disini mereka melakukan PTDH itu legalitasnya apa, proseduralnya tidak ada,”katanya.
Hal senada dikemukakan Dr. Hayatun Nufus, M.Pd, mengaku terkejut waktu mendapatkan PTDH.
“ Diawali tanggal 12 Agustus saya dipanggil dekan untuk klarifikasi terkait dengan tugas saya sebagai narasumber webinar yang diselenggarakan PGRI Sumsel, dalam klarifikasi tersebut saya ditanya berbagai hal menyangkut saya sebagai narasumber sebagai apa, judul dan materi yang sampaikan dan siapa yang mengundang dan alas an sebagai narasumber,” katanya.

Menurutnya dia tertarik menjadi narasumber karena saat itu libur perkuliahan dan apa salahnya jika dirinya memberikan materi tersebut.
“ Itu tidak menyalahi karena bagian dari pengabdian kepada masyarakat tapi saya terkejut karena tangga 12 Agustus saya dipanggil dan mendapat SP dan tanggal 13 Agustus saya mendapat SK PTDH,”katanya.

Hal senada dikemukakan Dr. Ir. Hj. Tri Widayatsih mengaku terkejut di PTDH karena dirinya saat itu menjabat sebagai Ketua Program Studi S2 Manajemen Pendidikan.
“ Tiba-tiba diberitahu mendapatkan surat PTDH ditanggal 24 Agustus , saya pikir mungkin karena usia , jadi saya pikirsaya tidak lagi menjadi Ka Prodi, ternyata PTDH sebagai Ka Prodi dan Dosen tetap , itu saya benar-benar kaget dan bingung kok bisa kayak gitu, enggak ada SP SP, enggal ada panggilan sama sekali saya betul-betul kaget karena saya melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan tinggi,”katanya. Atas PTDH tersebut dirinya tidak terima.
Sedangkan kuasa hukum Dr H Ahmad Zulinto SPd MM, Dr Hj Meilia Rosani SH MH, dan Associate Prof Dr H Bukman Lian MM MSi, M Firdaus SSos SH MH mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi laporan adanya masalah PTDH tersebut.
“ Nanti akan kami koordinasikan dulu dengan klien,”katanya.

Sedangkan Rektor Universitas PGRI Palembang Associate Prof Dr H Bukman Lian MM MSi Ketika di hubungi tidak merespon.