Di Temukan Lagi Aliran Dana Yang Berjumlah Fantastis Oleh JPU Dalam Sidang Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang Yang Berkedok Penjualan Apartemen dan Kondotel oleh PT MAP

Gandustv.com, Tangerang,- rabu 01-09-2021,Sidang di pengadilan negeri tangerang seperti biasa jam 13.00wib tertunda karena padatnya sidang sehingga dimulai pukul 15.05 wib,disini jaksa menghadirkan 2orang saksi,satu dari kurator dan satu lagi,saksi yang dibeli tanahnya oleh MAP yaitu Ibu sherly dan Ibu Vany,namun saksi pertama tak bisa hadir dan akan hadir pada sidang selanjutnya.


Kemudian hakim bertanya kepada saudari sherly, “apakah saudari mengenal saudara hendra murdiyanto yang membeli tanah ibu sherly?” Dan ibu sherly tidak mengenal hanya mengenal bapak Paul yang membeli tanahnya,seluas 317meter persegi,dengan total pembayaran 3milyar rupiah. Dan saksi juga menjawab ada yang menitipkan tanah sebesar 100 meter persegi.jadi tanah yang dibeli milik saksi adalah 437 meter persegi,JPU bertanya,apakah saudara vany yang tidak hadir dalam sebagai saksi pada persidangan ini,karena masih saudara dgn sherly jaksa bertanya berapa dana yang dibayarkan ibu fany atas tanahnya tersebut,dan saksi menjawab seluruh tanah ada 3 bidang tanah yang dibayar oleh bapak paul Sebesar 6 milyar.


Dan jaksa penuntut juga bertanya apakah saudara saksi waktu di kumpulkan di balai desa ada bpk camat atau lurah atau bapak hendra jg hadir saksi menjawab hanya bpk paul dan notarisnya saja yang hadir

Dan majelis hakim bertanya kepada terdakwa apakah benar kesaksian dari ibu sherly yang telah di kemukakan di muka sidang saudara hendra terdakwa menjawab iya benar yang mulia majelis hakim .
Sidang di tutup untuk di gelar lagi selasa depan.

Para korban berharap selalu majelis hakim memberikan keputusan yang seadil adilnya untuk kadus ini selalu pak sulaiman sebagai pengacara korban bicara kepada media setiap di tutup akhir sidangnya(NDA)