BERITA  

F-PKS Tolak Rancangan Kerjasama Pengelolaan Sampah SecaraTermal


Gandustv.com, Palembang – Persoalan sampah menjadi salah satu penyebabnya terjadinya banjir di Kota Palembang. Hal ini tak lepas dari perhatian Fraksi PKS DPRD Kota Palembang. Oleh sebab itu Pemkot Palembang harus menjadikan penanganan sampah sebagai salah satu prioritas. Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi PKS DPRD Palembang, M Hibbani dalam Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD Kota Palembang terkait Kerjasama Pengelolaan Sampah Secara Termal Kota Palembang, Selasa sore (1Maret 2022).


Dikatakan Hibbani dalam penanganan sampah perlu dicari terobosan-terobosan baru guna mencari solusi permasalahan sampah di Kota Palembang. “Tentunya solusi yang harus diketengahkan merupakan solusi yang betul-betul efektif dan efisien. Efektif maksudnya betul-betul mengatasi masalah sampah secara menyeluruh, efisien maksudnya biaya yang dikeluarkan memang layak dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tandasnya.

Terkait rancangan perubahan perjanjian kerja sama pengolahan sampah secara termal Kota Palembang yang ditawarkan Pemkot Palembang, Fraksi PKS lanjut Hibbani, menilai solusi tersebut cukup efektif namun ternyata tidak efisien. “Terkait hal ini, kami mempunyai dua alasan mengapa kami menilai perjanjian ini tidak efisien,” ucapnya. Pertama kata dia, alasan bisnis. Dimana PT IGP yang merupakan perusahaan asing adalah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA), mereka akan mendapatkan revenue/penghasilan dari menjual listrik kepada PLN.

“Adapun bahan baku yang mereka dapatkan bersumber dari sampah dengan kriteria dan kuota tertentu yang akan dipasok Pemkot Palembang. Atas pasokan bahan baku sampah, PT IGP mendapatkan revenue lagi dengan istilah (baiaya layanan pengolahan sampah). sumber revenue PT IGP berasal dari APBD Kota Palembang,”ujarnya. Dengan kondisi tersebut kata Hibbani, dapat disimpulkan bahwa PT IGP mendapatkan revenue dua kali.

“Yakni ketika mereka menerima bahan baku dan ketika mereka menjual barang jadi. Walaupun ini mungkin saja terjadi dalam bisnis, tapi ini termasuk model bisnis yang tidak lazim. Dimana PT IGP mendapatkan dua sumber penghasilan, sedangkan Pemkot Palembang tidak mendapatkan apa-apa, selain masalah sampah yang janjinya akan dapat diatasi,” ujarnya.

Kemudian sambung Hibbani, adalah alasan APBD. Dimana biaya layanan pengolahan sampah yang dikenakan sebesar Rp. 400.000/ton, mengakibatkan APBD Kota Palembang terbebani lebih dari Rp 100 miliar setiap tahunnya. “Bahkan di tahun ketiga sudah menyentuh angka Rp 160 miliar lebih. Jelas ini sangat-sangat membebani APBD. Apalagi beberapa tahun belakangan ini ternyata APBD Palembang defisit dan sering menyisakan utang yang harus dibayar kepada pihak ketiga,” tandasnya.

Dengan kenyataan itu kata Hibbani, Fraksi PKS DPRD Kota Palembang mengkhawatirkan biaya layanan pengolahan sampah bukan jadi solusi namun justru akan mengganggu pembangunan di Kota Palembang. “Mengingat banyaknya anggaran yang tersedot untuk biaya layanan pengolahan sampah (BLPS). Memang Pemkot dijanjikan subsidi dari pusat namun karena penetapan subsidi dari pusat ini hanya berdasarkan peraturan presiden, maka subsidi dari pemerintah pusat tidak bisa dipastikan berapa besarnya dan berapa tahun subsidi akan dibayar,”jelasnya.

Dengan semua pertimbangan itu, maka Fraksi PKS DPRD Kota Palembang menyatakan tidak menyetujui rancangan perubahan perjanjian kerjasama pengolahan sampah secara termal Kota Palembang, “tutup nya.