BERITA  

Geger!!! Polsek Sako Tangkap Warga Puspa Sari Kenten, Kedapatan Bawa Senjata Api


Gandustv.com, Palembang,- Welly Mayantonis (39) warga perumahan Puspa Sari kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, ditangkap Tim Reskrim Polsek Sako Palembang, karena kedapatan membawa Senjata api rakitan (senpira).


Kronologi kejadian, berawal saat anggota Reskrim Polsek Sako bersama Kapolsek AKP Evial Kalza SE, menggelar Kegiatan (giat) Hunting Operasi Senpi Musi 2021 Rabu malam Kamis sekitar pukul 23:00 wib di jalan Pengeran Ayin Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Baru Palembang, Rabu (24/11/2021).

Kapolsek Sako AKP Evial Kalza didampingi oleh Kanit Reskrim Jufrius, Panit I Ipda Heriyanto, Panit II Ipda Komaruzzaman, Katim Aipda Alam Joker, Aipda Andre Jambul, dan Bripka Andri Kacer saat kegiatan Hunting memberhentikan kendaraan roda 2 milik Welly.

Melihat gerak geriknya yang mencurigakan, Tim Reskrim Polsek Sako langsung segera memeriksa dan menggeledah tas selempang dan juga jok kendaraan tersangka.

Setelah di geledah, di dalam tas selempang milik tersangka didapati satu pucuk Senjata Api Rakitan laras pendek jenis Cold bersama dua butir peluru, satu peluru sudah ada di dalam megazine yang siap di letuskan.

Tersangka Welly lalu di amankan dan di interogasi, kemudian tersangka dibawa ke Mako Polsek Sako Palembang berikut barang bukti, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sako AKP Evial Kalza SE saat jumpa pers Kamis sore (25/21/2021) mengatakan, tersangka Welly ini adalah residivis yang sudah tiga kali masuk penjara.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini pernah di penjara tiga kali, pertama dalam kasus pembunuhan tahun 2005, kedua kasus Narkoba 2010, dan ketiga kasus pengeroyokan di tahun 2020,” ujar Evie.

“Tersangka mendapatkan senpi rakitan ini dengan cara membeli dari seseorang berinisial R warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan harga Rp 1.500.000,” ungkapnya.

“Untuk sangsi tersangka sendiri, akan kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Saat di wawancarai, tersangka Welly mengaku, bahwa dia membeli senjata api (senpi) rakitan itu dari seseorang berinisial R warga Kabupaten OKU dekat perbatasan Lampung untuk menjaga diri.

“Senpi ini waktu pertama kali dibelinya, sudah pernah di letuskan satu kali, karna untuk pengetesan saja,” ujar Welly yang badannya di penuhi dengan tato.

“Senpi tersebut saya beli hanya untuk jaga diri, dan belum pernah di bawa buat melakukan kejahatan,” ungkap Welly sambil tertunduk.