Gandustv.com, Palembang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Diskusi Publik bertema “Krisis Iklim dan Petaka Ekologis di Indonesia”, Selasa (13/1/2026), di Hotel Swarnadwipa, Palembang. Diskusi ini menjadi ruang refleksi sekaligus kritik atas semakin parahnya krisis lingkungan di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera.
Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber nasional yang berkompeten di bidang lingkungan dan hukum, yakni Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Yayasan Pikul Pantoro Tri Kuswardono, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Lasma Natalia Panjaitan, serta Reynaldo G Sembiring dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera. Diskusi dipandu oleh wartawan senior Sumsel, Maspriel Aries.
Forum ini dinilai semakin relevan karena berlangsung setelah serangkaian bencana ekologis melanda sejumlah wilayah Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Para pembicara sepakat bahwa berbagai peristiwa tersebut tidak lagi tepat disebut sebagai “bencana alam”, melainkan petaka ekologis yang berkaitan erat dengan krisis iklim, eksploitasi sumber daya alam, serta kebijakan pembangunan yang tidak berkelanjutan.
Salah satu sorotan utama disampaikan oleh Raynaldo G Sembiring (STH Jentera) , yang menekankan pentingnya mempersiapkan gelombang kedua litigasi perubahan iklim. Menurutnya, pendekatan hukum ke depan harus lebih berani menyasar korporasi sebagai pihak utama penyumbang kerusakan lingkungan.
“Secara global, sejak 1960-an sudah ada sekitar 2.000 gugatan terkait krisis iklim. Di Indonesia jumlahnya masih sekitar 20. Dari ribuan gugatan itu, lebih dari 70 persen kini tidak hanya menyasar pemerintah, tetapi juga langsung menyentuh korporasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak kebijakan lingkungan gagal dijalankan karena kalah berhadapan dengan kekuatan modal. Oleh sebab itu, strategi hukum perlu diarahkan langsung kepada pelaku usaha yang menjadi sumber pencemaran.
“Jika gugatan diarahkan ke korporasi, dampaknya langsung terasa. Ada implikasi ke konsumen, pasar, dan nilai ekonomi mereka. Itu yang membuat korporasi benar-benar terdampak,” tegasnya.
Raynaldo mencontohkan kasus pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Jawa Barat, di mana ratusan industri tekstil digugat satu per satu. Menurutnya, pendekatan serupa sangat mungkin diterapkan di Sumatera Selatan, baik pada kasus pencemaran Sungai Musi maupun kebakaran hutan dan lahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung pada 2023 telah membuka ruang inovasi hukum dengan memungkinkan gugatan difokuskan pada kontributor pencemar terbesar. Skema ini dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk menarik tanggung jawab hukum pelaku lain yang terlibat.
Direktur Eksekutif ICEL, Lasma Natalia Panjaitan, menegaskan bahwa penilaian kerugian lingkungan tidak hanya dapat dilakukan oleh ekonom.
“Dalam konteks valuasi kerugian lingkungan, yang berwenang melakukan penilaian bukan hanya ekonom. Engineer dan penilai kerusakan lingkungan juga memiliki peran penting. Selama ini terdapat kesenjangan besar antara perhitungan ekonomi dan perhitungan teknis, dan ini perlu disatukan agar tidak terjadi tumpang tindih,” jelas Lasma.
Menurutnya, perbedaan pendekatan tersebut kerap menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum lingkungan. Karena itu, dibutuhkan standar dan sinergi antar disiplin agar perhitungan kerugian menjadi lebih akurat dan adil.
Sementara itu, Direktur Yayasan Pikul Pantoro Tri Kuswardono menilai bahwa krisis iklim dan kerusakan lingkungan tidak cukup dihadapi dengan pendekatan teknis dan operasional semata. Ia menekankan pentingnya perubahan paradigma pembangunan.
“Selama ini diskusi dan aktivisme lingkungan terlalu terjebak pada urusan operasional. Padahal pertarungan utamanya justru ada pada cara berpikir dan paradigma pembangunan,” ujar Pantoro.
Ia mengkritik dominasi paradigma pertumbuhan ekonomi global yang menjadikan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai ukuran utama keberhasilan, tanpa menghitung kerusakan ekologis dan beban sosial yang ditanggung masyarakat.
Pantoro menegaskan bahwa pembangunan seharusnya tidak hanya bertumpu pada aset keuangan, tetapi juga memperkuat lima pilar penghidupan berkelanjutan, yakni aset manusia, aset alam, aset fisik, aset keuangan, dan aset sosial.
“Selama ini yang dihitung hanya pertumbuhan ekonomi, sementara kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat tidak pernah benar-benar masuk perhitungan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya mencegah perusahaan-perusahaan pencemar utama melalui berbagai instrumen, termasuk gugatan hukum dan pembebanan tanggung jawab, karena langkah tersebut terbukti dapat memberi tekanan nyata terhadap keberlangsungan korporasi.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring menilai bahwa perubahan kebijakan lingkungan tidak bisa dilepaskan dari pertarungan paradigma dan kesadaran publik, yang merupakan proses jangka panjang.
“Paradigma itu sebenarnya science of belief, sesuatu yang dipercaya. Ia tidak bisa dicampuradukkan, tetapi bisa bergeser secara perlahan. Karena itu, perubahan paradigma tidak bisa instan,” ujar Boy.
Menurutnya, kebijakan pembangunan sering dibicarakan di ruang elite, sementara masyarakat luas bahkan tidak memahami konsep dasar seperti PDB, yang justru menjadi dasar pengambilan kebijakan.
“Berapa banyak orang yang tahu apa itu PDB dan bagaimana rumusnya? Padahal kebijakan pembangunan didasarkan pada itu. Ini menjadi bentuk proteksi bagi kepentingan tertentu,” tegasnya.
Boy juga menyampaikan skeptisisme terhadap upaya pembaruan kebijakan yang terlalu ambisius dalam kondisi politik yang telah didominasi oleh kepentingan modal. Dalam situasi tersebut, ia mengaku lebih menghargai upaya litigasi lingkungan yang dinilai lebih konkret dan berdampak nyata.
“Litigasi itu kerja panjang, tapi nyata dampaknya. Sementara pembaruan kebijakan sering kali hanya berhenti sebagai diskursus, tanpa substansi yang benar-benar melindungi lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tantangan terbesar gerakan lingkungan saat ini adalah membongkar common sense di masyarakat, yakni penerimaan terhadap kebijakan bermasalah dengan logika “daripada tidak ada sama sekali”.
Gelar Diskusi Publik, Walhi Sumsel Soroti Krisis Iklim dan Petaka Ekologis, Dorong Perubahan Paradigma Pembangunan












