BERITA  

Guna Kembalikan BKB Ke Masyarakat Palembang , Tim Terpadu dari Berbagai Unsur Segera Terbentuk


Gandustv.com, Palembang – Lembaga  Kebudayaan  Kebangkitan Bangsa  (LKKB) Sumatera Selatan (Sumsel)  menggelar kelompok diskusi terpumpun dengan tema “Semangat Kepahlawanan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB)  II dan Benteng Kuto Besak “di Cape Rajo Tentro tak jauh dari Kraton Kuto Besak atau biasa di sebut Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang ,  Minggu (7/11).


Nara sumber adalah Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn , Sejarawan Sumsel Dr Dedi Irwanto, Ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan.

Juga hadir anggota DPRD Palembang Sutami Sag (Fraksi PKB) dan M. Hibani, S.Mn  (Fraksi PKS),  Ketua Lembaga  Kebudayaan  Kebangkitan Bangsa  (LKKB) Sumsel, Vebri Al Lintani, budayawan Palembang Mang Amin, para undangan baik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat Palembang.


Sultan Palembang Darussalam Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM. Fauwaz Diradja, S.H., M.Kn menegaskan Kesultanan Palembang Darussalam terus mendorong agar BKB bisa di segera di revitalisasi oleh pemerintah.

Apalagi menurut SMB IV BKB  memiliki nilai defense heritage (warisan budaya bernilai pertanahan) yang harusnya dilakukan revitalisasi agar masyarakat mengenal secara luas sejarah BKB. 


SMB IV mengemukan dibukanya Benteng Kuto Besak itu merupakan keinginan masyarakat Palembang, untuk menikmati cita rasa budaya dan sejarah patriotisme yang pernah terjadi di BKB.

Ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan mengatakan, pihaknya akan mendorong agar BKB di tetapkan sebagai cagar budaya .

“ Kita minta pemerintah kota Palembang  harus ada keberanian untuk melakukan terobosan agar Benteng Kuto Besak ini khan masuk cagar budaya, bahkan kita sudah dengar tadi  ada beberapa kendala bahwa tim dari Pemkot sendiri mengatakan mereka tidak punya data, padahal BKB sudah lama , masak Pemkot tidak punya data, apakah tim mereka ini ahli atau tidak  untuk mengusulkan BKB sebagai cagar budaya , masak mereka tidak punya data, padahal data sudah banyak,,” katanya.

Pihaknya meminta Pemkot Palembang serius  , karena  pihaknya melihat belum ada keseriusan dari Pemkot Palembang untuk menyatakan BKB sebagai cagar budaya.

“ Saya minta fraksi di DPRD Palembang mendorong  kepada pihak Pemkot Palembang BKB untuk menjadi cagar budaya, ini tugas kita sebagai partai politik dan tugas –tugas kedewananan  untuk kepentingan kota Palembang,” katanya.

Pihaknya juga meminta pihak Pemprov Sumsel melakukan intervensi guna melakukan percepatan BKB menjadi  cagar budaya .

“ Karena di BKB masih ada sejumlah permasalahan yang ditinggalkan , karena benteng ini masih di kuasai  TNI, untuk mengambil BKB kita harus pelajari  dari sisi hukumnya dimana dari sisi sosiologinya dimana agar ini bisa di nikmati , silahkan bagi kita masyarakat Sumatera Selatan mau itu Pemkot mau itu Panglima Abri , mau Menteri Pertahanan  yang punya tetapi BKB bisa dimanfaatkan, “ katanya.

Ketua Lembaga  Kebudayaan  Kebangkitan Bangsa  (LKKB) Sumsel, Vebri Al Lintani mengatakan, dari hasil pertemuan ini akan segera dibentuk tim terpadu dari segala unsur masyarakat dan akan menghasilkan naskah akademiknya  terkait revitalisasi BKB.

“ Artinya kajian-kajian ilmiahnya  tentang Benteng Kuto Besak , kenapa harus dikembalikan  ke masyarakat,” katanya.

Selain itu pihaknya akan merumuskan bagaimana strategi yang efektif agar BKB cepat difungsikan sebagaimana warisan  budaya seperti di tempat lain.

Sejarawan Sumsel Dr Dedi Irwanto melihat  pasca perang kemerdekaan, 1945-1949 Benteng Kuto Besak dikuasai militer Belanda. Kondisi ini menyebabkan pasca pengakuan kedaulatan menyebabkan BKB dikuasai militer, Kodam Sriwijaya. Ada 2 pemicu kondisi ini. Pertama. Pada tahun 1950 keluar Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 9 Mei 1950 No. H/20/5/7 yang menyatakan bahwa “sebidang tanah diambil untk keperluan mendirikan bangunan negeri (kantor, sekolah, dsb). 

“Bangunan tersebut telah didirikan dan hingga kini masih dipakai untuk kepentingan negeri dalam hal ini pengembalian hak tak mungkin karena kepentingan negara” katanya.

Edaran ini menurutnya menyebabkan beberapa bangunan eks Militer Hindia Belanda (KNIL) atau pendudukan tentara Jepang dapat diokupasi sebagai Aset Bekas Milik Asing (ABMA)oleh Tentara Nasional Indonesia, termasuk BKB. 

Kedua, munculnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1957 Tentang Pencabutan “Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg” dan Penetapan Keadaan Bahaya. Pada pasal 36 dikemukakan bahwa penguasa keadaan perang berhak untuk memerintahkan penyerahan barang-barang yang diambil untuk dimiliki atau dipakai guna kepentingan keamanan atau pertahanan dan kekuasaan ini dapat diserahkan kepada pejabat-pejabat yang ditunjuk, dalam kasus ini yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Palembang. Penerapan Staat van Oorlog, ketika muncul peristiwa ketidakpuasan tiga daerah, termasuk Sumatera Selatan menyebabkan SE Kemendagri/1950 menjadi semakin kuat dengan UU 74/1957.

Okupasi TNI atas BKB ini menurutnya dapat dikatakan positif karena secara tidak langsung membuat BKB terlindung dan terawatkan hingga saat ini. Namun dalam perkembangan muncul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015 tentang Aset Bekas Milik Asing yang seharusnya penguasaan tanah oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dihapuskan dari daftar okupasi sebagai wujud perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang telah diterbitkan sertifikat Hak Milik. Oleh sebab itu, sejak 2015 sudah ada usaha Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk merevitalisasi BKB sebagai pusat kebudayaan Palembang. Pada beberapa kesempatan petinggi TNI juga memberi lampu hijau untuk revitalisasi ini. 

“Selain berbentuk revitalisasi seperti ini ada banyak kemungkinan untuk BKB saat ini sebagai pusat kebudayaan Palembang. Mungkin bisa seperti Benteng Vredendenburg Yogyakarta dengan konstelasi dan atraksi museumnya salah satu contohnya. Lalu bagaimana dengan kita? Semoga kegiatan yang dipatik oleh PKB ini bisa merumuskan suatu kebijakan “baru” tentang keberadaan BKB untuk pusat kebudayaan Sumatera Selatan,” katanya.

Sedangkan anggota DPRD Palembang Sutami Sag (Fraksi PKB) dan M. Hibani, S.Mn (Fraksi PKS) sepakat akan terus mendorong kepada Pemkot Palembang serius dalam menyikapi revitalisasi BKB dan akan terus mempertanyakan kepada Walikota Palembang progres revitalisasi BKB tersebut.