BERITA  

Hasil Restoratif Justice,Terduga Pasal 364 KUHP, Sepakat Musyawarah.

Gandustv.com, MUSI RAWAS – Mapolres Mura kembali berhasil memfasilitasi secara Restoratif Justice (RJ),terhadap perkara 364 KUHP (Tipiring) pencurian buah sawit milik PT Agro Kati Lama (AKL)

Dengan terduga melakukan aksi pencurian atas nama Mayik (50),selaku Buru Harian Lepas (BHL) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kemudian kegiatan Restoratif Justice (Rj) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono Sik yang diwakili Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara serta anggota penyidik Satreskrim, OR selaku Staf Legal PT AKL, HI kakak pelaku serta Pj Kades Durian Remuk.

Yang berlangsung diruang Mediasi Bedulur, Satreskrim Polres Mura, Mapolres Mura berkisar pukul 14:00 Wib Senin (19/12).

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi KBO Reskrim, Iptu Eryunik (20/12) myampaikamn syukur alhamdulillah, setelah penyidik Satreskrim Polres Mura.

Dalam melakukan pendekatan kepada pelaku dan keluarga, serta pihak perusahaan PT AKL, dan alhasilnya, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restoratif Justice (RJ),”kata Kasat.

Ia menjelaskan, dari Restoratif Justice yang telah dilakukan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan kesepakatan diantaranya, terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dan pelapor menerima permintaan maaf dan sepakat diselesaikan secara musyawarah (RJ).

Selanjutnya,terlapor tidak akan mengulangi perbuatan pencurian lagi dan  mengundurkan diri serta tidak akan bekerja lagi di PT. AKL, serta, pelapor bersedia mencabut Laporan Polisi.

“Saat dilakukan, RJ dihadiri langsung penyidik Satreskrim, OR selaku Staf Legal PT AKL, HI kakak pelaku serta Pj Kades Durian Remuk,” jelas Kasat.

Dia juga menerangkan,diketahui sebelumnya, terlapir, Mayik (46), ditangkap, di Polres Mura, lantaran diduga terciduk mencuri buah sawit milik PT. Agro Kati Lama (AKL), di Divisi II Blok 17 E 06 di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12:20 Wib, Kamis (15/12).

” Terlapor diketahui keseharian Buruh Harian Lepas (BHL), asal warga Perumnas Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, melanggar pasal 364 KUHP (Tipiring), lantaran Barang Bukti (BB), hasil panen buah sebanyak 50 kg berondol buah sawit, dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp. 125.000,”terang Kasat.(Nain)