Gandustv.com, Maluku (Buru)Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku telah melantik mantan narapidan Juana Umaternate, S. Pd Alias (Wan).

Pada tanggal 14/03/2022 bertempat di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Buru telah melaksanakan acara serah terima jabatan Kepala Sekoah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu (1) Buru Juana Umaternate,S. Pd menggantikan Simin Fataruba kepsek yang lama hanya dalam kurun waktu Enam (6) Bulan lebih, Juana Umaternate ditunjuk kembali yang kedua kalinya sebagai Kepsek SMPN 1 Buru.

Sesuai Surat Petikan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 208/Pid. B/2017/FN.Amb telah memvonis Juana Umaternate dan telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan telah dijatuhi hukuman kurungan penjara (terpidana selama Dua (2) bulan dan Lima Belas (15) hari.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pada pasal 2 ayat 1, menjelaskan bahwa guru yang di berikan penugasan sebagai Kepsek harus memenuhi persyaratan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Maka penunjukan/pengangkatan Juana Umaternate sebagai kepala sekolah (Kepsek) melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 40 tahun 2021.
Petikan Putusan dengan Nomor : 208/Pid.B/2017/PN.Amb Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa:
Terdakwa I
Nama : Juana Umaternate,S. Pd
Tempat Lahir : Wailab
Umur/tanggal lahir : 44 tahun/22 Januari 1973
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sehe Pilar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Namlea).
Terdakwa II
Nama : Arfa Fataruba (Faki)
Tempat lahir : Wailab
Umur/tanggal lahir : 34 tahun/16 Mei 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Sehe Pilar, Desa Namlea, Kabupaten Buru.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Para terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahana:
1. Penyidik sejak tanggal 15 Februari 2017 S/d Maret 2017.
2. Ditangguhkan oleh penyidik sejak tanggal 25 Februari 2017.
3. Penuntut umum sejak tanggal 29 Mei 2017 s/d 17 Juni 2017.
4. Hakim sejak tanggal 6 Juni 2017 s/d 5 Juli 2017.
5. Perpanjangan penahanan oleh ketua Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 06 Juli 2017 s/d 03 Agustus 2017 .
Pengadilan Negeri tersebut, setelah membaca berkas perkara tersebut, setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa, memperhatikan pasal 10 ayat (1) KHUPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHPidana, UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini:
Mengadili
1. Menyatakan terdakwa I. Juhana Umaternate, S. Pd alias Wan, dan terdakwa II Arfa Fataruba alias Faki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang”.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Juhana Umaternate,S. Pd alias Wan dengan pidana penjara selama (2) Dua bulan 15 (la belas) hari, terdakwa II Arfa Fataruba alias Faki dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan.
3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditauhkan.
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2017 oleh ESAU YARESITOU, SH selaku hakim ketua majelis, HAMZAH KAILUL, SH dan FELIX RONNY WIUSAN, SH. MH masing-masing hakim anggota.












