Gandustv.com, Palembang – Pihak perusahaan jasa periklanan Citra Sriwijaya Advertising, tepis tuduhan dugaan pemasangan Billboard tanpa izin oleh pihak ahli waris Raden Nangling berakhir gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawaty SH MH, menegaskan bahwa, sebagaimana kabar yang beredar cenderung tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Ia menyayangkan informasi yang dipublikasikan tidak disertai dengan ruang klarifikasi dari pihaknya, padahal hal tersebut merupakan hak yang dijamin dalam praktik jurnalistik yang profesional.
Titis menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha kliennya telah berjalan sesuai mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku.
Ia membantah keras tudingan yang menyebutkan bahwa kliennya secara sengaja memasang billboard tanpa izin di lokasi yang dipersoalkan.
“Perlu kami tegaskan, tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak berdasar dan hingga saat ini masih dalam tahap pembuktian di pengadilan,” ujarnya,Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya memiliki dasar administrasi yang sah, termasuk komunikasi yang telah dilakukan terkait pemanfaatan lokasi billboard tersebut.
Oleh karena itu, tuduhan pelanggaran hukum dinilai prematur dan tidak memiliki landasan kuat.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
Menurut Titis, hingga kini dasar hukum atas klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak penggugat masih belum jelas.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa gugatan dengan pokok perkara serupa sebelumnya pernah diajukan oleh pihak yang sama terkait lahan eks bioskop Cineplex, namun hasilnya justru ditolak oleh pengadilan.
Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi serta dasar hukum dari gugatan yang kembali diajukan saat ini.
“Billboard tersebut sudah berdiri selama bertahun-tahun di lokasi itu. Yang menjadi pertanyaan, mengapa baru sekarang dipersoalkan? Mengapa tidak sejak awal saat pembangunan dilakukan?” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti nilai gugatan yang disebut mencapai Rp15,4 miliar, yang dinilai tidak rasional dan tidak mencerminkan kerugian nyata yang dapat dibuktikan secara hukum.
“Mereka menilai nilai tersebut cenderung spekulatif dan berlebihan,” sebutnya.
Meski demikian, Titis menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan.
Oleh karena itu, kliennya akan menghadapi proses hukum yang berjalan dengan penuh tanggung jawab serta mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pihaknya juga mengkritisi adanya upaya pembentukan opini publik yang dinilai dapat menggiring persepsi negatif terhadap dunia usaha, khususnya sektor periklanan. Padahal, sektor ini selama ini memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kami melihat adanya pola yang berulang dalam pembentukan opini publik yang cenderung mendiskreditkan klien kami. Hal ini tentu sangat kami sesalkan,” tegasnya.
Titis mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Ia menekankan pentingnya menahan diri dari menarik kesimpulan sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat menjaga objektivitas serta tidak menjatuhkan vonis di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus Billboard di Makam Raden Nangling , Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Citra Sriwijaya Advertising












