Gandustv.com, Palembang – kelemahan pengelolaan parkir di Kota Palembang:
________________________________________
1. Regulasi yang Tidak Jelas dan Tidak Konsisten
• Tumpang Tindih Kewenangan:
Pengelolaan parkir di Palembang melibatkan Dishub, Satpol PP, dan pemerintah kelurahan, tetapi koordinasi antar instansi sering tidak sinkron.
Contoh: Parkir liar di kawasan Pasar 16 Ilir sering tidak tertangani karena tidak jelas siapa yang berwenang.
• Perda yang Tidak Efektif:
Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Parkir belum sepenuhnya ditegakkan, terutama untuk parkir di badan jalan
2. Masalah Infrastruktur Parkir
• Kurangnya Lahan Parkir Khusus:
Kawasan padat seperti Jl. Jenderal Sudirman dan Kambang Iwak tidak memiliki parkir khusus, sehingga kendaraan memenuhi bahu jalan.
• Fasilitas Parkir Tidak Memadai:
Marka parkir buram atau tidak ada, terutama di kawasan tradisional (Pasar Cinde).
Trotoar disalahgunakan untuk parkir motor, seperti di sekitar Masjid Agung.
________________________________________
3. Pungli dan Penyelewengan oleh Petugas Parkir
• Tarif Tidak Standar:
Petugas parkir liar (biasanya tidak berseragam) sering mematok tarif Rp 5.000–Rp 20.000 tanpa karcis resmi, terutama di lokasi wisata (Benteng Kuto Besak).
• Tidak Ada Transparansi Pendapatan:
Hasil retribusi parkir tidak jelas alokasinya, padahal potensinya besar
________________________________________
4. Teknologi yang Tertinggal
• Sistem Parkir Manual:
Masih mengandalkan karcis kertas dan petugas lapangan, rawan manipulasi.
Pembayaran non-cash (QRIS, e-parkir) belum merata.
• Minimnya Aplikasi Parkir Digital:
Kota lain seperti Jakarta sudah punya JakParking, sementara Palembang belum memiliki sistem serupa untuk memantau ketersediaan lahan parkir.
________________________________________
5. Pelanggaran dan Ketidakdisiplinan Pengendara
• Parkir Sembarangan:
• Penggunaan Lahan Parkir untuk Usaha:
Seperti di Pasar 26 Ilir, lahan parkir dipakai pedagang kaki lima.
________________________________________
6. Dampak Sosial dan Lingkungan
• Kemacetan:
Parkir di badan jalan memperparah kemacetan, terutama di jam sibuk
• Kerusakan Fasilitas Umum:
________________________________________7. Solusi yang Bisa Diterapkan
1. Penegakan Hukum Tegas:
Satpol PP dan Dishub perlu razia rutin dengan sanksi tegas (bukan hanya teguran).
2. Pembangunan Parkir Bertingkat:
Prioritas di kawasan perkantoran (Pemkot)
3. Digitalisasi Sistem Parkir:
Gunakan e-parkir berbasis QRIS dan sensor kepadatan parkir.
4. Pemberdayaan Masyarakat:
Libatkan karang taruna untuk pengawasan parkir liar.
kelemahan pengelolaan parkir di Kota Palembang












