BERITA  

Komitmen Pemberantasan Narkotika, Satresnarkoba Polres Muara Enim Amankan Tersangka DI

Gandustv.com, MUARA ENIM — Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial DI (32) diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 25,38 gram di kawasan Perumahan Al Musyarofah 6, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim segera melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka DI yang saat itu berada di belakang salah satu rumah warga di kawasan Perumahan Al Musyarofah 6. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka beserta kendaraan yang digunakan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu paket besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,38 gram. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening yang dilapisi isolasi listrik warna hitam dan disembunyikan di dalam box filter udara sepeda motor Honda Scoopy warna pink-hitam yang dikendarai tersangka. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y03t warna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai pedagang dan merupakan warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa dan permukiman.

“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi sinergi masyarakat dan keberhasilan jajaran Polres Muara Enim dalam mengungkap kasus tersebut.

“Polda Sumatera Selatan mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, pengembangan jaringan peredaran narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Presisi, guna mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba.