Gandustv.com, Belitung Timur – Pelecehan seksual terhadap anak ini seakan tiada akhirnya, pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang inisial (RH) warga RT 03 dusun pesak desa simpang pesak terhadap anak balita usia 3 tahun,(25/08/2025).
Ironis nya pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual memakai jari tangan.dan hal ini terjadi kembali pada tgl 19/08/2025 yang tidak jauh dari rumah pelaku.2 tahun yang silam juga pernah terjadi di lakukan oleh tersangka kepada kakak inisial (mawar)korban insial bunga,pada saat itu kakak bunga juga berusia 4 tahun.
Pada konfirmasi pagi ini dengan orang tua korban kepada awak media ketika di konfirmasi tidak hanya sekali ini pak.kakak nya juga dulu pernah di lakukan dengan yang sama pak.
Di dampingi Ketua DPD( LAKI) LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA.
Ini adalah persoalan serius dan harus ditindak tegas oleh penegakan hukum, pemerintah dinas perlindungan perempuan dan anak, masyarakat bahkan orang tua, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal
Beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur pelecehan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, antara lain:
Pasal 289 KUHP mengatur pencabulan dengan ancaman kekerasan
Pasal 290 KUHP mengatur perbuatan cabul dengan anak di bawah umur
Pasal 291 KUHP mengatur hukuman penjara hingga dua belas tahun jika pelecehan mengakibatkan luka berat
UU TPKS mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan pada segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. UU TPKS juga memperkuat ketentuan dalam KUHP dan menyediakan mekanisme untuk penanganan kasus pelecehan seksual secara lebih efektif.
Dalam UU TPKS, pelecehan seksual dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non-fisik.
Saya yakin dengan adanya kepastian hukum diatas dapat memutus residivisme pelecehan seksual, jangan sampai daerah simpang pesak ini menjadi masyarakat anomik yang berada dalam kekacauan, mengalami ketidak pastian moral dan hilangnya nilai nilai luhur.ungkap IBNU kepada awak media.
KORBAN PREDATOR ANAK DI BAWAH UMUR TERJADI DI WILAYAH KECAMATAN SIMPANG PESAK












