Gandustv.com, PALEMBANG – Perkara gagal bantu meluluskan tes kesehatan masuk Polisi, oknum perawat RS Bhayangkara Palembang, curi sertifikat mertua untuk dijadikan jaminan, kembali sidang gugatan perdata di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (30/05/23)
Dalam gugatan ini pihak penggugat yakni Karmini ,Nur hidayah,Dwi Utami,Slamet Abdul Aziz ,Novri suci muhammad Don sedangkan pihak tergugat adalah ,Muhammad Rizal dan Sulistiono
Dalam Amar Putusan, Majelis hakim Paul Marpaung SH MH menyatakan, mengadili dan mengabulkan gugatan pihak penggugat sebagian dengan maksud.
“Membatalkan akte jual beli dan menghukum tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan R Sukamto Lorong Masjid Rt.005/Rw.003 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang ke kepada Para Penggugat,” ucap majelis hakim saat bacakan putusan.
Sementara itu tim kuasa hukum pengugat, Novel Suwa SH.MH,MSi dan rekan dari LBH Bima Sakti menegaskan bahwa gugatannya dikabulkan sebagian, jadi sertifikat itu harus dikembalikan dengan ibu Karmini yang merupakan seorang janda, karena di 1320 itu jelas perjanjian itu terjadi karena ada paksaan.
“Jadi diambilah sertifikat ibu ini menjadi jaminan. Ibu ini seorang pedagang pempek, anaknya tukang ojek semua, boleh lihat rumahnya. Ibu ini sangat bersyukur atas putusan hakim, yang berpihak kepada ibu ini,” terang Novel.
Upaya selanjutnya, untuk yang separuh tidak dikabulkan, masalah perjanjian, akta jual belinya juga dibatalkan.
“Jadi akta jual belinya dibatalkan, pengikatan jual belinya dibatalkan,” cetusnya
Novel melanjutkan, kasus ini bergulir dari tahun 2001. Kronologisnya ibu Karmini punya mantu yang dulunya bekerja di RS Bhayangkara Palembang. Dia menjadikan anak tergugat masuk polisi.
Seiring tahapan kemungkinan uangnya habis, anaknya tidak lulus. Nah anaknya tidak lulus meminta jaminan, kemudian ditahun 2022 mencuri lahan sertifikat ibu Karmini. Karena dia sudah ditahan di Polsek, kata tergugat 1 kalau tidak mengembalikan uangnya, harus ada jaminan. Sertifikat itu jadi jaminan, ternyata tahun kemaren, sertifikat itu sudah menjadi milik penggugat, dibalik namakan, akhirnya dibatalkan majelis hakim.
“Karena pertimbangan majelis hakim, perjanjian itu batal, karena ada yang bersertifikat, karena sertifikat itu menjadi jaminan, kenapa menjadi hak milik. Notarisnya tidak pernah terbit di persidangan ini,” tukas Novel.(Suherman)