Gandustv.com, MUSI RAWAS – Setelah proses tahapan pendaftaran telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mura,dan Bupati Mura Hj Ratna Machmud belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon).
Mendekati tahapan pelaksanaan kontestasi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel).
Maka dari itu,Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura telah mengusulkan untuk mengistirahatkan secara resmi jabatan Bupati Mura Hj Ratna Machmud selama proses Pilkada berlangsung atau cuti.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Mura,Agus Susanto (17/9) mengatakan kalau soal pengajuan cuti Bupati Mura itu sudah diajukan.
” Selanjutnya Bupati Mura Hj Ratna Machmud akan melaksanakan cuti dari jabatannya,mulai 25 September hingga 23 November 2024 nanti,”kata Agus.
Agus Susanto Plt Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Mura,berharap siapapun yang nantinya menjabat sebagai Pjs Bupati Mura.
” Tentunya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,karena Pjs Bupati nanti mempunyai tugas yang harus dilaksanakan sesuai aturan,”harap Agus Susanto.
Plt Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Mura,Agus Susanto menjelaskan selama dalam kurun waktu hampir dua bulan tersebut.
Untuk jabatan Bupati Mura akan di jabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati, sedangkan siapa yang akan menjadi Pjs Bupati Mura.
Sementara jabatan Wakil Bupati Mura Hj Suwarti yang juga maju dalam Pilkada sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati,tidak tidak diajukan hanya Bupati saja yang diajukan.
” Kemudian siapa yang menjabat Pjs nanti itu kewenangan Pemerintah Provinsi Sum-Sel dan Pemerintah Pusat,kami selaku Pemerintah Daerah hanya mengusulkan cuti Bupatinya,”jelas Agus Susanto.