Gandustv.com, Palembang – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ir Sarimuda MT, Senin (12/2/2024).
Hal itu diungkapkan jaksa KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum Sarimuda.
Menurut KPK bahwa, eksepsi tersebut sudah masuk dalam materi pembuktian atau pokok perkara.
Seperti diketahui, Sarimuda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
Pengacara dari pihak Sarimuda Mengatakan Kepada awak media, BPKP ini di tanda tangani oleh Kapet BPKP Sumsel “B” dan dinyatakan dalam akta RUPS PT SMS tahun 2020.
Ditambahkan , KPK tidak mengakui akta yang di catatkan dalam lembaran negara ini dengan menetapkan Mantan Dirut PT SMS “Sarimuda” Selaku tersangka 3 (tiga) hari setelah di akta di catatkan dalam lembaran negara.
Menanggapi tanggapan dari penuntut umum KPK itu, Heri Bertus tim penasehat hukum Sarimuda menegaskan tetap pada nota keberatan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.
“Kalau kita mencermati tanggapan dari penuntut umum tadi intinya seperti tidak membacakan tanggapan atas nota keberatan kami. Bahkan pelaku tunggal pun dikatakan penuntut umum sudah masuk dalam pokok perkara,” ujar Heri Bertus seusai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Pihaknya juga menyoroti soal audit BPKP yang mana menurut penuntut umum meyebut BPKP hanya melakukan pendampingan.
“Seharusnya untuk audit keuangan negara harus dilakukan audit investigasi, tetapi BPKP pusat tidak melakukan itu. Intinya kami tetap pada nota keberatan yang mencermati adanya kekeliruan penuntut umum dalam membuat suatu dakwaan,” pungkasnya.