BERITA  

PENEGAK HUKUM TETAPKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI TAMBANG TIMAH ILEGAL DI KAWASAN HUTAN BANGKA TENGAH

Gandustv.com, Pangkalpinang – Aparat penegak hukum resmi menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan produksi tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta di dalam kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada tahun 2025,Senin (12/01/2026).

Penetapan tersangka ini diumumkan melalui press release resmi setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, praktik pembiaran, serta indikasi aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan hutan yang seharusnya dilindungi.

Menurut keterangan pihak penyidik, proses penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta penelusuran dokumen terkait perizinan dan aktivitas penambangan.

Penyidik menegaskan bahwa aktivitas tambang timah tersebut dilakukan tanpa izin sah dan berada pada kawasan yang dilarang untuk kegiatan pertambangan.

“Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum lingkungan, namun juga terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Negara dirugikan, lingkungan rusak, dan masyarakat sekitar ikut terdampak,” ujar pihak penyidik dalam keterangan resminya.

Selain menetapkan tersangka, penegak hukum juga menyita sejumlah dokumen, alat komunikasi, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan.

Penyidik menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional serta meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal yang merusak.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan aparat penegak hukum belum mengungkap secara detail identitas para pihak yang terlibat dengan alasan kepentingan penyidikan