Gandustv.com, BANGKA — Tim Opsnal Polres Bangka bersama Polsek Merawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di rumah milik warga yang beralamat di Jalan Serandang, Desa Batu Rusa.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit handphone, serta satu unit Smart TV yang baru dibeli.
Kapolres Bangka melalui Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mualdi Waspadani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dan terekam kamera CCTV. Kendaraan tersebut kemudian berhasil diamankan bersama pemiliknya, yang mengaku meminjamkan motor kepada salah satu pelaku,” ujar AKP Mualdi, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tiga orang pelaku, yakni Joni (43), Ermoko alias Eko (54) yang merupakan residivis, serta Susanto alias Yanto (48).
Peran masing-masing pelaku berbeda, di mana Yanto berperan sebagai otak pelaku yang memberikan informasi terkait kondisi rumah korban, sementara Joni dan Eko bertindak sebagai eksekutor.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak jendela menggunakan obeng, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelasnya.
Polisi berhasil menangkap Yanto terlebih dahulu di kediamannya di Pangkalpinang, sebelum akhirnya meringkus Joni dan Eko di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Mereka juga mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli motor bekas, membeli narkotika jenis sabu-sabu, serta bermain judi online.
“Dari pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli narkoba dan bermain judi online. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas AKP Mualdi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit televisi, handphone, tas selempang, serta sisa uang tunai.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Polres Bangka Ungkap Pencurian di Merawang, Tiga Pelaku Ditangkap












