BERITA  

Publikasi Kerjasama Media Tunggu Perwal Pemkot Lubuklinggau

Gandustv.com, LUBUKLINGGAU – Guna mendomani pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),dengan awak media massa dalam bentuk hal publikasi.

Pemkot Lubuklinggau telah mengatur dan membuat draf rancangan Peraturan Walikota (Perwal) kerjasama media,yang bertujuan
untuk memastikan diseminasi informasi publik yang efektif dan efisien serta untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau H Trisko Defriansyah (15/8) menyampaikan kalau soal draf Perwal kerjasama dengan awak media massa tersebut,sudah di ajukan serta diusulkan oleh pihak Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotan) Lubuklinggau.

Na,dari draf itu nanti legal draktornya mau di kaji ulang oleh bagian hukum Pemkot Lubuklinggau,setelah itu jika sudah finalisasi draf nanti barulah naik ke Walikota.

” Selanjutnya apabila sudah ditandatangani oleh Pak Walikota maka ada yang namanya harmonisasi yang ada didua tempat ada di Kantor Wilayah Hukum (Kanwil Hukum) dan Biro Hukum Provinsi Sumsel,”cetus Sekda.

H Trisko Defriansyah menjelaskan,jikalau nanti prosesnya di dua tempat itu lancar dan tidak bertabrakan dengan regulasi lain insyah allah tidak jadi permasalahan.

Apabila ada regulasi yang lebih tinggi, kemungkinan tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Kemudian,dibentuknya Perwal itu nanti banyak hal yang diatur,mulai dari kerjasama publikasi dengan awak media massa hingga setiap awak media diwajibkan sertifikasi mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Untuk itu dengan Perwal inilah kita sama-sama berbenah diri,melalui Kadis Kominfo yang baru ini semuanya harus tertata lebih transparan,lebih terbuka.

Oleh sebab itu kami Pemkot Lubuklinggau berharap kawan-kawan media harus mendukung,kalau anggarannya bertambah kita syukuri namun dengan kondisi keuangan kita sekarang ini.

” Tentu saja dengan anggaran segitulah kami akan bagi,dan Perwal ini tuntas di tahun 2025 dan bisah berlaku jika selama 14 hari di Biro Hukum terus naik ke Gubernur barulah nanti Perwal itu diberlakukan,”jelas Sekda.

Kepala Dinas (Kadis) Diskominfotan Ervan Affansyah menerangkan kalau nanti Perwal itu nanti sudah ada,maka kedepannya kami pihak Diskominfotan Lubuklinggau akan melakukan sosialisasi kepada awak media massa.

Supaya temen-temen media massa tau informasinya,jikalau ada kekurangan-kekurangan dalam dokumen medianya kita bisah sama-sama untuk memperbaiki.

” Tujuannya tidak lain,agar kerjasama publikasi antara Pemkot Lubuklinggau dengan media massa kedepannya dapat lebih lagi dan harmonisasi lagi,”terang Ervan.

Ia menambahkan kalau untuk saat ini tentang kerjasama publikasi dengan awak media massa,masih menunggu Anggaran Perubahan Tambahan (ABT) selanjutnya sementara waktu ini publikasi berbentuk Adventorial ditutup dulu.

Supaya nanti anggaran yang tersedia mencukupi kebutuhan untuk membayar kerjasama publikasi dengan awak media massa,jika dibuka sekarang dan banyak awak media massa yang buat publikasi.

Akan tetapi anggaran kerjasama publikasi ” dengan awak media massa tidak ada,makanya nanti semuanya akan repot untuk itu kami berpesan kepada seluruh awak media massa agar bersabar terlebih dahulu,”ungkap Ervan.