BERITA  

Rencana Pemilihan Raja, Warga Tulehu Blokir Jalan, Dengan Cara Membakar Ban Bekas


Gandustv.com, AMBON, -Masyarakat Hukum Adat Negeri Tulehu, Kecamtan Salahutu, Kabupaten Maluku menggelar aksi demo di depan kantor kecamatan salahutu, Rabu (27/4).

Demo yang dilakukan oleh ratusan warga adat ini berlangsung sekira pukul 09.00 WIT. Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap rencana pemilihan kepala desa Tulehu melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa yang akan berlangsung tahun ini.

Warga menutup akses jalan raya di depan kantor camat, mereka juga membakar ban. Akibatnya, kendaraan yang hendak menuju ke Kota Ambon maupun ke Kabupaten SBB, SBT dan Maluku Tengah, tidak bisa melewati jalan itu.

Said Lestaluhu, Tokoh Pemuda Negeri Tulehu menyampaikan, ada beberapa hal yang berkaitan dengan hak konstitusional kami selaku masyarakat hukum adat yang telah dijamin kedudukannya didalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut, diantaranya, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

“Kemudian UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan pada ketentuan umumnya mendefinisikan sekaligus menjelaskan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Said kepada Wartawan Gandus Tv Rabu (27/4) pagi.

Bukan hanya itu saja, lanjut dia, UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Bagian Ketiga Pemerintahan Desa Adat Pasal 107, yakni pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Peraturan daerah Kabupaten Maluku Tengah No 01 Tahun 2006 Tentang Negeri, Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang tata cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, yang telah memberikan jaminan kepastian hukum atas pelaksanaan prinsip-prinsip demokratisasi yang disesuaikan dengan nilai-nilai hukum adat, tradisi dan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,” jelasnya.

Kata dia, berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan serta pasca Keputusan Pengadilan Negeri Ambon No : 39/Pdt.G/2021/PN Ambon yang meyatakan bahwa Negeri Tulehu Adalah Negeri Adat, maka kami atas nama Masyarakat Hukum Adat Negeri Tulehu menyatakan sikap. Pertama, bahwa upaya pemaksaan kehendak untuk melakukan pemilihan kepala desa Tulehu melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa, adalah tindakan semena-mena yang sengaja dilakukan untuk meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat yang telah menetapkan Upu Latu Urian Ohorella sebagai Raja Adat Negeri Tulehu.

“Selanjutnya, kami menolak secara tegas dan keras berbagai upaya rencana pelaksanaan kegiatan pemilihan Kepala Desa Tulehu dalam bentuk apapun, karena hal tersebut merupakan bentuk tindakan pelecehan dan penghinaan terhadap harkat dan martabat masyarakat hukum adat Negeri Tulehu dan sangat beresiko terhadap stabilitas keamanan secara umum di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan secara khusus di Negeri Tulehu,” tegasnya.

Ketiga, lanjut Said, jika upaya pemaksaan terhadap Pemilihan Kepala Desa terus dilakukan oleh Panitia Pemilihan, maka dengan ini kami Masyarakat Hukum Adat Negeri Tulehu menyatakan sikap secara konsekuen tidak akan bertanggung jawab terhadap segala risiko yang akan timbul dikemudian hari jika pemilihan tersebut nyata dilakukan.

“Mendukung sepenuhnya seluruh proses musyawarah yang dilakukan oleh Matarumah Marga Ohorella (Rumahtau Wakan) yang menetapkan Keturunan Mata Rumah Parentah Bangsa Roho Ohorella yang berhak atas jabatan Raja/Kepala Pemerintah Negeri Tulehu. Kami minta keseriusan Bapak Bupati Maluku Tengah dalam menyikapi permasalahan ini,” tutup’ Said.