RKUHAP dan Perlindungan Profesi Advokat : Kolaborasi Penegak Hukum Untuk Due Process of Law

Gandustv.com, Palembang – Dalam sistem peradilan pidana, advokat memiliki kedudukan penting sebagai pihak yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak asasi warga negara. Ketika aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, dan hakim menjalankan kewenangannya, advokat hadir sebagai pembela yang memastikan proses hukum berjalan adil, manusiawi, dan tidak sewenang-wenang. Karena itu, advokat bukan sekadar pelengkap proses peradilan, melainkan bagian yang tak terpisahkan dari prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan prosedural, atau yang biasa kita sebut due process of law.

Baru‑baru ini, Komisi III DPR RI melalui panitia kerja RKUHAP dan pemerintah sepakat mencantumkan hak imunitas advokat ke dalam RKUHAP. Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, pada saat rapat Panja pada tanggal 10 Juli 2025, bahwa Pasal 140 ayat (2) RKUHAP akan berbunyi:

> *“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.”*

Pernyataan tersebut disampaikan setelah melalui proses RDPU dengan berbagai organisasi advokat dan LSM, yang secara bulat mendukung kebutuhan pengaturan imunitas advokat itu . Selain itu, Wamenkumham Eddy Hiariej juga menyatakan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menambahkan frasa “di luar pengadilan” .

Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk penguatan terhadap posisi advokat dalam sistem hukum. Hak imunitas bukan bentuk kekebalan hukum yang membuat advokat tidak tersentuh hukum, melainkan perisai profesional agar advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut, tekanan, atau ancaman kriminalisasi. Banyak pengalaman menunjukkan bagaimana advokat, ketika membela kliennya secara tegas, justru dilaporkan balik atau diintimidasi. Ini tentu mencederai prinsip keadilan dan mengancam hak warga negara untuk mendapat pembelaan yang layak.

Dengan masuknya ketentuan ini ke dalam RKUHAP, maka pengakuan negara terhadap peran strategis advokat dalam due process of law menjadi lebih nyata. Perlindungan ini juga menegaskan bahwa setiap unsur penegak hukum, baik jaksa, penyidik, hakim, maupun advokat, harus ditempatkan secara sejajar dan saling menghormati. Tidak boleh ada dominasi salah satu pihak atas lainnya, karena semua bekerja dalam kerangka hukum yang sama, dengan tujuan yang sama: menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia.

Namun demikian, perlindungan ini juga harus diiringi dengan tanggung jawab etik. Itikad baik menjadi syarat utama bagi seorang advokat untuk mendapatkan hak imunitas. Ini berarti bahwa setiap tindakan advokat harus tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik profesi. Maka, penguatan Dewan Kehormatan Advokat dan mekanisme etik internal menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa perlindungan hukum tidak disalahgunakan.

Langkah DPR dan pemerintah ini juga sejalan dengan amanat konstitusi. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil, dan Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa negara bertanggung jawab dalam pemajuan dan penegakan hak asasi manusia. Tak hanya itu, prinsip ini juga telah menjadi standar internasional melalui Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

RKUHAP yang memuat hak imunitas advokat dapat menjadi tonggak reformasi hukum acara pidana yang lebih adil dan berimbang. Namun perjuangan belum selesai. Perlunya sosialisasi yang luas, pelatihan antarprofesi hukum, dan forum dialog reguler antara aparat penegak hukum dan organisasi advokat menjadi kunci agar norma baru ini tidak sekadar simbol, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik.

Karena itu, upaya kolaborasi antara advokat, jaksa, polisi, dan hakim dalam membangun budaya saling percaya dan menghormati peran masing-masing adalah jalan terbaik. Dengan begitu, sistem peradilan pidana kita dapat benar-benar mencerminkan prinsip negara hukum yang berkeadilan — bukan hanya bagi negara, tetapi terutama bagi rakyat yang mencari keadilan.

Oleh: Adv. IDASRIL.SE.SH.MM.MH (Ketua Dewan Kehormatan Federasi advokat Republik Indonesia Dewan pimpinan daerah Sumsel.)