BERITA  

Sengketa Reklame di Area Makam Berstatus ODCB, Penggugat Tegaskan: “Ini Bukan Sekadar Soal Uang, Tapi Soal Hak dan Martabat Situs Budaya

Gandustv.com, Palembang – Sengketa hukum terkait pemasangan tiang reklame di area makam keluarga Raden Nangling kini memasuki tahap mediasi di pengadilan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diajukan oleh pihak keluarga (Penggugat) terhadap perusahaan reklame (Tergugat) atas dugaan penggunaan lahan tanpa izin sejak sekitar tahun 1990.

Objek yang disengketakan diketahui berada di kawasan yang telah terdaftar sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pada Dinas Kebudayaan Kota Palembang, sehingga memiliki nilai historis dan perlindungan hukum tersendiri.
Sebelumnya Raden Helmi Fansyuri, warga Jalan TP Rustam Effendi, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, menggugat perusahaan jasa periklanan Citra Sriwijaya Advertising. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata SH MH dari HMW and Partner’s Law Firm ke PN Palembang.

Gugatan perkara perbuatan melawan hukum Nomor 71 ini dilayangkan karena pihak perusahaan diduga memasang billboard atau papan reklame tanpa izin di lahan milik keluarga penggugat. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini, Wali Kota Palembang turut menjadi tergugat III. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang sebagai turut tergugat I, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang sebagai turut tergugat II juga ikut terseret dalam gugatan.

Kuasa hukum Penggugat Hambali Mangku Winata SH MH menyatakan bahwa keberadaan tiang reklame tersebut tidak pernah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga.
“Selama lebih dari tiga dekade, objek tersebut dimanfaatkan tanpa izin. Ini bukan hanya pelanggaran hak keperdataan, tetapi juga menyentuh aspek penghormatan terhadap situs yang memiliki nilai budaya,” kata Hambali ketika di temui di PN Palembang, Kamis (23/4/2026).

Dalam gugatan yang telah didaftarkan, Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp15,4 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp150 juta per tahun sejak 1990 serta kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum tergugat di media beberapa waktu lalu , pihak penggugat memberikan klarifikasi tegas.

Penggugat menilai keberadaan izin administratif tidak serta-merta membenarkan penggunaan lahan tanpa persetujuan pihak yang berhak, terlebih pada area yang memiliki status ODCB.
“Izin tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan hak pihak lain, apalagi jika menyangkut kawasan yang dilindungi secara kultural,” ujar kuasa hukum.
Selain itu, penggugat menilai pernyataan tersebut sebagai opini sepihak yang tidak berdasar.
“Nilai kerugian akan diuji di persidangan, bukan di ruang opini. Justru selama puluhan tahun klien kami dirugikan secara terus-menerus.” Katanya.
Penggugat juga menegaskan bahwa perkara saat ini masih dalam tahap mediasi, yang merupakan tahapan wajib dalam proses perdata.

Dia menilai tuduhan tersebut menurutnya prematur dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum acara.”
Pihak Penggugat juga menanggapi rujukan terhadap perkara lain yang disebut telah ditolak.
“Perkara tersebut berbeda objek dan hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding, kasasi bahkan PK Tidak relevan dijadikan pembenaran.”katanya.

Penggugat menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum yang berlangsung terus-menerus tetap dapat digugat kapan pun selama kerugian masih terjadi.
“Lamanya pelanggaran justru mempertegas adanya kerugian berkelanjutan, bukan menghapus hak untuk menggugat.” Katanya.

Penggugat juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga sebagai upaya menjaga kehormatan dan keberadaan situs keluarga yang memiliki nilai historis.
“Ini bukan sekadar perkara materiil. Ini tentang hak, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap warisan budaya,” tutup kuasa hukum Penggugat.
Pihak Penggugat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik.
Seluruh pembuktian akan disampaikan secara terbuka di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Pihak perusahaan jasa periklanan Citra Sriwijaya Advertising, tepis tuduhan dugaan pemasangan Billboard tanpa izin oleh pihak ahli waris Raden Nangling berakhir gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawaty SH MH, menegaskan bahwa, sebagaimana kabar yang beredar cenderung tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Ia menyayangkan informasi yang dipublikasikan tidak disertai dengan ruang klarifikasi dari pihaknya, padahal hal tersebut merupakan hak yang dijamin dalam praktik jurnalistik yang profesional.
Titis menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha kliennya telah berjalan sesuai mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku.

Ia membantah keras tudingan yang menyebutkan bahwa kliennya secara sengaja memasang billboard tanpa izin di lokasi yang dipersoalkan.
“Perlu kami tegaskan, tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak berdasar dan hingga saat ini masih dalam tahap pembuktian di pengadilan,” ujarnya,Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya memiliki dasar administrasi yang sah, termasuk komunikasi yang telah dilakukan terkait pemanfaatan lokasi billboard tersebut.
Oleh karena itu, tuduhan pelanggaran hukum dinilai prematur dan tidak memiliki landasan kuat.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Menurut Titis, hingga kini dasar hukum atas klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak penggugat masih belum jelas.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa gugatan dengan pokok perkara serupa sebelumnya pernah diajukan oleh pihak yang sama terkait lahan eks bioskop Cineplex, namun hasilnya justru ditolak oleh pengadilan.
Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi serta dasar hukum dari gugatan yang kembali diajukan saat ini.

“Billboard tersebut sudah berdiri selama bertahun-tahun di lokasi itu. Yang menjadi pertanyaan, mengapa baru sekarang dipersoalkan? Mengapa tidak sejak awal saat pembangunan dilakukan?” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti nilai gugatan yang disebut mencapai Rp15,4 miliar, yang dinilai tidak rasional dan tidak mencerminkan kerugian nyata yang dapat dibuktikan secara hukum.
“Mereka menilai nilai tersebut cenderung spekulatif dan berlebihan,” sebutnya.

Meski demikian, Titis menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan.
Oleh karena itu, kliennya akan menghadapi proses hukum yang berjalan dengan penuh tanggung jawab serta mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pihaknya juga mengkritisi adanya upaya pembentukan opini publik yang dinilai dapat menggiring persepsi negatif terhadap dunia usaha, khususnya sektor periklanan. Padahal, sektor ini selama ini memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kami melihat adanya pola yang berulang dalam pembentukan opini publik yang cenderung mendiskreditkan klien kami. Hal ini tentu sangat kami sesalkan,” tegasnya.

Titis mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Mediasi Dua Kasus Berlanjut

Sementara itu persidangan dua kasus yang di ajukan Raden Helmi Fansyuri, warga Jalan TP Rustam Effendi, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, yaitu menggugat perusahaan jasa periklanan Citra Sriwijaya Advertising. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata SH MH dari HMW and Partner’s Law Firm ke PN Palembang.
Gugatan perkara perbuatan melawan hukum Nomor 71 ini dilayangkan karena pihak perusahaan diduga memasang billboard atau papan reklame tanpa izin di lahan milik keluarga penggugat. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini, Wali Kota Palembang turut menjadi tergugat III. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang sebagai turut tergugat I, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang sebagai turut tergugat II juga ikut terseret dalam gugatan.

Lalu gugatan kedua adalah bantahan nomor 72 terkait dengan eksekusi lahan milik penggugat di Kawasan eks Ciniplex wilayah Cinde oleh tergugat Gunawati Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja.
Dalam kasus ini tergugat 1.Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, lalu tergugat 2.Refki Efriandana Edward, tergugat 3.Ir. Ahmad Syafrial dan tergugat 4.Rosemerry.
Kedua kasus tersebut masuk tahap mediasi di pimpin Mediator dipimpin Oloan Exodus Hutabarat, S.H.,M.H, Kamis (23/4/2026) di PN Palembang.

Dalam mediasi tersebut para tergugat hadir melalui kuasa hukumnya masing-masing dan tanpa kehadiran para principal.
Lantaran principal tidak hadir sehingga mediator menunda mediasi hingga, Kamis (30/4/2026) dan meminta para prinsipal semua tergugat hadir dalam mediasi berikutnya.

Menurut Kuasa hukum Penggugat Hambali Mangku Winata SH MH , karena yang hadir adalah kuasa hukum para tergugat dimana berdasarkan Perma No 1 tahun 2016 dimana para pihak harus beritikat baik dimana harus principal hadir langsung dalam mediasi tersebut.
“ Itu direspon bagus oleh mediator, menyampaikan bahwa tergugat maupun terlawan harus mendatangkan prinsipalnya ,”katanya.

Selain itu menurut Hambali, minggu depan agendanya adalah principal harus hadir dengan membawa resume perdamaian yang disampaikan para tergugat .
“ Secara prinsip kami membuka ruang untuk mediasi selama masih diterima oleh semua pihak ,”katanya.