BERITA  

Skandal Proyek BUMN Rp 700 Miliar dan Anomali Data Kependudukan

Gandustv.com, Jakarta – Sebuah dugaan skandal besar dalam proyek BUMN tengah diselidiki aparat penegak hukum. Tim investigasi independen mengungkap indikasi kuat bahwa dua perusahaan swasta, PT Indoraya Multi Internasional dan PT Nagatama Septa Persada, diduga digunakan sebagai perusahaan boneka (paper company) untuk menguasai dan mencairkan proyek bernilai hampir Rp 700 miliar dari sebuah BUMN strategis di sektor pangan,kamis (19/02/2026).

Gudang Resmi Ternyata Bukan Milik Perusahaan

Investigasi lapangan di dua alamat yang diklaim sebagai gudang resmi PT Indoraya di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat menemukan fakta mencengangkan.
Meski aktivitas fisik berlangsung di lokasi, tidak satu pun pekerja, penjaga, atau warga sekitar yang mengenal atau bekerja untuk PT Indoraya.

Di salah satu lokasi, hanya ditemukan papan nama perusahaan yang terpasang di tembok, tanpa adanya aktivitas operasional yang bisa dikaitkan dengan PT Indoraya.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa alamat-alamat tersebut hanya dipakai sebagai kedok administratif, bukan sebagai fasilitas operasional yang nyata.

Struktur Kepemilikan dan Kendali Terselubung

Berdasarkan dokumen dan keterangan internal, PT Indoraya diduga dikendalikan oleh seorang beneficial owner Shoraya Lolyta Octaviana, seorang pengusaha muda asal Jawa Tengah.

Sementara itu, PT Nagatama Septa Persada secara hukum tidak mencantumkan nama Shorayadalam akta pendirian. Namun, direksi perusahaan tersebut diketahui merupakan keluarga dekat dari Shoraya yang diduga namanya dipinjam untuk keperluan administratif dan penguasaan proyek.

Struktur ini mengindikasikan adanya pengendalian terselubung (nominee arrangement) untuk mengaburkan kepemilikan dan pengaruh sebenarnya atas proyek-proyek bernilai besar.

Keanehan Data Administratif Kependudukan

Tim investigasi juga menemukan indikasi anomali serius dalam data kependudukan milik pihak pengendali perusahaan, yang menunjukkan adanya lebih dari satu identitas administratif dengan perbedaan wilayah dan status hukum. Temuan ini telah didokumentasikan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

Shoraya Lolyta Octaviana berdasarkan investigasi memiliki 3 Nomor Induk Kependudukan yg aktif, dengan 2 NIK disebutkan statusnya belum kawin dan 1 NIK statusnya adalah kawin.
NIK tersebut adalah: 3325015810890002 tercatat di Kota Semarang Jawa Tengah dengan status Belum Kawin; 3325065810890001 tercatat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan status Belum Kawin; dan 3374102710110009 juga tercatat di Kota Semarang, Jawa Tengan dengan status Kawin, dengan suami: Syafrisman. Adapun NIK yg terakhir tercatat merupakan pindahan dari Jakarta Selatan dengan NIK 3577/1.755.13 (NIK sebelum e-KTP berlaku)

Berdasarkan temuan adanya lebih dari satu identitas kependudukan aktif yang melekat pada satu subjek yang sama (Shoraya Lolyta Octaviana), dengan perbedaan wilayah penerbitan dan status hukum yang tidak konsisten, terdapat dugaan kuat telah terjadi pemalsuan dan/atau manipulasi data kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Sistem administrasi kependudukan Indonesia secara hukum hanya mengizinkan satu Nomor Induk Kependudukan untuk setiap warga negara, sehingga keberadaan lebih dari satu identitas aktif merupakan pelanggaran hukum substantif, bukan sekadar kesalahan administratif.

Apabila identitas ganda tersebut digunakan untuk membuka rekening bank, mendirikan atau mengendalikan badan usaha, menandatangani kontrak, atau menerima dan menyalurkan dana proyek negara, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur pemberian keterangan palsu dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Setiap perjanjian, transaksi keuangan, dan kontrak yang dibuat menggunakan identitas tidak sah berpotensi batal demi hukum dan sekaligus menjadi alat bukti kejahatan.

Lebih jauh, penggunaan lebih dari satu identitas dalam rangka menguasai perusahaan dan mengelola aliran dana proyek negara merupakan pola klasik penyamaran identitas dan pengaburan kepemilikan aset. Pola ini memenuhi karakteristik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, khususnya dalam hal menyamarkan kepemilikan, pengendalian, dan asal-usul dana yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi atau penipuan terhadap negara.

Dengan demikian, anomali identitas kependudukan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan merupakan instrumen utama dalam dugaan skema kejahatan terorganisasi, yang digunakan untuk menguasai proyek BUMN, mencairkan dana dalam jumlah besar, serta menyalurkannya kepada pihak-pihak tertentu di luar mekanisme hukum dan tata kelola negara.

Dalam Penyelidikan Aparat Penegak Hukum

Seluruh temuan ini telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, dan saat ini telah masuk tahap investigasi resmi. Skema yang terungkap menunjukkan dugaan penyalahgunaan proyek BUMN melalui perusahaan boneka, kedekatan pribadi, serta aliran dana tunai yang tidak transparan, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Publik berhak mengetahui bahwa proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang seharusnya dijalankan secara transparan dan kompetitif, diduga telah dialihkan melalui mekanisme tertutup, tidak wajar, dan berisiko tinggi terhadap korupsi.