Gandustv.com, Palembang, – Sidang dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya terus bergulir, dengan agenda saling bersaksi antar empat terduga terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani hingga malam hari di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum’at (22/10/2021).
Agenda persidangan dengan terduga terdakwa Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya – PT. Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya – PT. Yodya Karya) menjadi saksi terduga terdakwa Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya).
Sidang yang diketuai oleh Majlis Hakim Sahlan Effendi SH MH sempat memberikan skorsing sidang dan waktu istirahat kepada para terdakwa serta perangkat persidangan lainnya.
Saat diwawancarai oleh awak media disela skorsing sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Roy Riady SH MH mengatakan, “Selama proses persidangan terungkap fakta dari total dana pembangunan Masjid Rp 130 miliar, ada sejumlah dana tidak ada laporan pertanggung jawaban,” terangnya.
Diungkapkannya, di persidangan
terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto pihak dari PT Brantas Abipraya tidak mengakui adanya fee tersebut.
Hj. Nurmala Dewi selaku Penasehat Hukum Eddy Hermanto menjelaskan, “sejauh ini pak Eddy Hermanto sepanjang pemeriksaan yang saya jalani lebih dari 30 saksi dan Ahli di persidangan, tidak ada satupun yang bisa membuktikan bahwa ada aliran dana yang diterima, baik secara tunai ataupun tranfer seperti tuduhan jaksa penuntut umum (JPU)”.
“Pak Eddy Hermanto ini dituduh oleh JPU menerima uang sekian-sekian, yang mengakibatkan negara rugi sebesar Rp 119 milyar,” ujar Nurmala kepada wartawan.
“Tapi faktanya, tidak ada satupun bukti yang bisa membuktikan bahwa klaen kami Eddy Hermanto menerima uang tersebut,” ungkapnya.
“Kalau dikatakan bangunannya tidak ada atau mangkrak, sebenarnya bangunan Masjid Raya Sriwijaya itu totalnya Rp 668 Milyar, yang ada uang baru Rp 130 milyar. Jadi wajar dong kalau pekerjaannya baru 20 persen dari total nilai sebenarnya,” lanjut Nurmala.
“Masak uang baru 20 persen, bangunannya harus selesai semua, kan tidak mungkin,” ujarnya.
“Soal dana yang dituduhkan oleh JPU, itukan versi nya JPU, tapi sampai saat ini tidak terbukti tuduhannya tersebut bahwa klaen kami menerima dana itu,” pungkasnya.
“Kita tetap optimis, bahwa klaen kami Eddy Hermanto tidak bersalah dalam dugaan kasus Korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya ini,” ucap Nurmala.
“Tapi semua balik lagi pada keputusan Majlis Hakim yang ada di persidangan. Karna hakim memutuskan berdasarkan keadilan,” ucapnya.