Gandustv.com, Ambon – Warga Batumerah, Kota Ambon, akhirnya memblokade jalan jenderal Sudirman. Aksi itu terjadi sekira pukul 22.30 WIT, Rabu malam. Ini sebagai bentuk protes terhadap rencana eksekusi diatas lahan seluas puluhan hektar.
Eksekusi rencananya dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Eksekusi rencananya akan dilakukan di kawasan di dusun Hurunuang, atau sekitar Air Kuning hingga Air Besar, yang diklaim merupakan petuanan Negeri Soya, Kecamatan Sirimau.
Rencana eksekusi sendiri baru akan dilaksanakan selama dua hari yakni, pada 24 Maret dan 25 Maret besok. Sebelum eksekusi dilakukan, PN Ambon telah menyurati Pemerintah Negeri Batumerah Nomor: W27-UI/287/HK.02/ 3/2022 tanggal 16 Maret lalu.
Aksi warga itu membuat arus lalu lintas dari dan menuju pusat kota lumpuh total. Mereka memblokade jalan dengan menggunakan pembatas jalan.
Sebelumnya, Sekretaris Negeri Batumerah, Arlis Lisaholet mengatakan, objek eksekusi di dusun Hurunuang, yang diklaim keluarga Rehatta, Negeri Soya, bukan tempatnya di Dusun Waihakila milik keluarga Masawoy, Negeri Batumerah.
“Kami pemerintah negeri menolak tegas rencana eksekusi dari PN Ambon. Perkara Perdata Nomor 74/Pdt.G/1989/PN Ab, itu salah alamat,”kata dia , kepada wartawan di kantor Negeri Batumerah kemarin.
WARGA BATU MERAH KOTA AMBON PROVINSI MALUKU BLOKADE JALAN
