Gandustv.com, Belitung – Sejumlah warga Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, meminta instansi berwenang untuk menyelidiki dugaan pencemaran sungai yang diduga berasal dari aktivitas tambak udang milik PT. Terraqua Alam Nusantara, Sabtu (11/07/2026).
Menurut keluhan warga, air sungai diduga mengalami perubahan kondisi yang menimbulkan kekhawatiran terhadap dampaknya bagi lingkungan dan aktivitas masyarakat.
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan kualitas air dan memastikan apakah telah terjadi pencemaran atau tidak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Terraqua Alam Nusantara mengenai dugaan tersebut.
Karena itu, informasi ini masih berupa pengaduan masyarakat yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pengelolaan limbah tambak udang pada prinsipnya wajib dilakukan sesuai ketentuan lingkungan hidup agar air buangan tidak mencemari badan sungai maupun perairan umum.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki pedoman pengendalian pencemaran air untuk kegiatan budidaya tambak udang.
Masyarakat berharap hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak, baik warga maupun perusahaan, serta apabila ditemukan pelanggaran dapat ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga Minta Dugaan Pembuangan Limbah Tambak Udang di Sungai Desa Padang Kandis Belitung Diselidiki












