BERITA  

Ada Ada Saja Diduga Rumah Kosan Di Tempatkan Open BO

Gandustv.com, Pangkalpinang – Penggunaan tempat kos – kosan sebagai lokasi kegiatan prostitusi terselubung melalui amplikasi Mechat merupakan tindak pidana serius di Indonesia dan dapat dikenai sanksi hukum berat, terutama bagi pemilik atau pengelola yang terlibat atau membiarkan aktivitas tersebut terjadi.

Salah satunya Kos Ijo diduga kamar Dua dan kamar lain yang menawarkan kesetiap laki – laki hidung belang melalui Aplikasi Mechat bernama Dinda tepatnya alamat di jalan Dahlia Semabung lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Menjamurnya kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi melalui aplikasi Mechat yang kian meresahkan masyarakat sekita. Tawar menawar melalui pesan Mechat antara Tim Redaksi media terhadap pelaku memperoleh hasil yang memastikan Kosan Ijo menyediakan tarif Rp. 300 net sampai dengan Rp. 250 net oleh wanita yang mempunyai akun Mechat dalam kos tersebut.

“Iya bang kosan Ijo, ku orang Bangka, 300 Net Bang, intinyo mau ataw tidak 250 otw la, kesinilah, aku tunggu”. ucap Dinda melalui pesan Mechat tawarkan harga kepada tim media.(11/3)

Konfrimasi tim media kepada salah satu warga yang bermukim di wilayah tersebut mengatakan pernah ada kejadian ribut lantaran suami menyimpan istri muda dikos Ijo.

“Betul bang, dulu pernah kejadian ribut antara wanita setelah di telusuri suami menyimpan istri muda di Kosan Ijo, akhirnya kami juga membubarkan diri”. kata warga yang minta edentitasnya di sembunyikan. Rabu (11/3)

Masyarakat meminta kepada walikota pangkalpinang untuk menelusuri perizinan pemilik kosan Ijo diduga ada faktor pembiaran terhadap tempat prostitusi melalui amplikasi pesan Mechat yang meresahkan warga.

Menurut azia dilakukan berdasarkan pengaduan warga yang mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung dan pasangan bukan suami istri yang tinggal satu kamar. Ia menegaskan, rumah kos memiliki fungsi sebagai tempat tinggal sementara, bukan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan hukum maupun norma yang berlaku.

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti bersama pihak kecamatan dan kepolisian. Secara peruntukan, bangunan ini adalah rumah kos. Namun dari informasi yang kami terima, ada dugaan digunakan untuk aktivitas lain di luar ketentuan,” ujar Sahat di sela-sela kegiatan.

Kos-kosan, yang seharusnya menjadi tempat tinggal, disalahgunakan menjadi tempat transaksi seksual atau dijadikan tempat open BO oleh beberapa penghuninya terkadang dengan sistem sewa per jam. Operasi online (Mechat) praktik prostitusi sering diatur melalui aplikasi atau media sosial, dengan pertemuan fisik dilakukan di kamar kos.

Para pelaku dan terkadang pemilik kos yang dinilai lalai dapat diproses sesuai hukum, seperti pelanggaran Perda tentang ketertiban umum. Pasal 296 KUHP Mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dapat dipidana 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP Mengambil keuntungan dari prostitusi perempuan dapat dipidana 1 tahun penjara serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 30 dan Pasal 34 mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi penyedia jasa pornografi atau eksploitasi seksual tak kalah dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO Eksploitasi atau perekrutan untuk tujuan seksual dapat berujung pidana hingga 15 tahun penjara.

Pelanggaran Perizinan Usaha

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) terus berupaya memberantas bagi yang melanggar Perizinan Usaha, fenomena ini dengan melakukan patroli dan meminta pemilik kos untuk lebih selektif dalam menerima penghuni guna mencegah penyalahgunaan.

Jika terbukti terjadi pembiaran ataupun tidak memperpanjang perizinan pemilik kos bisa dianggap memfasilitasi tindak pidana kesusilaan, sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana yang nyata.

Masyarakat meminta kepada walikota pangkalpinang untuk menelusuri perizinan pemilik kosan Ijo diduga ada faktor pembiaran terhadap tempat prostitusi melalui amplikasi pesan Mechat yang meresahkan warga tersebut.

Diterbitkan berita ini tim media berusaha konfrimasi kepada pemilik Kosan ijo terkait izin usaha kos-kosan yang diduga meresahkan keberadaan praktek prostitusi asusila terselubung. Meskipun upaya konfrimasi sudah di lakukan namun belum mendapat respon.