Gandustv.com, Buru – Dana DAK TA 2019 untuk pembayaran dua kontrak paket pekerjaan di RSUD Namlea sebesar Rp.34.011.786.000,00 tidak dicairkan pada TA 2019, Pemerintah Kabupaten Buru menganggarkan belanja modal
sebesar Rp.305.671.689.179,20 dengan realisasi sebesar Rp226.407.517.767,00 atau 74,07% dari anggarannya.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen realisasi belanja modal pada RSUD Namlea, diketahui bahwa terdapat dua kontrak paket pekerjaan seluruhnya sebesar Rp34.011.786.000,00 yang belum bisa dibayarkan karena
dananya tidak tersedia.
Dua kontrak paket pekerjaan tersebut adalah kontrak Pembangunan Gedung Rawat Jalan senilai Rp.24.419.650.000,00 dan kontrak pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) senilai Rp9.592.136.000,00. Dua paket pekerjaan tersebut telah dianggarkan dalam APBD TA 2019 dengan menggunakan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK), namun dana DAK tersebut tidak bisa dicairkan di TA 2019, sehingga atas pelaksanaan dua kontrak paket pekerjaan tersebut belum ada pembayaran.
Berdasarkan keterangan dari PPK kegiatan diketahui bahwa dana DAK terebut tidak bisa dicairkan karena adanya kesalahan administrasi, yaitu terlambat melakukan penginputan di aplikasi OMSPAN. Saat batas waktu penginputan di OMSPAN, pekerjaan masih dalam proses tender/pengadaan, sedangkan Tender/pengadaan mengalami keterlambatan karena adanya kendala pada proses perencanaan.
Pembangunan Gedung Rawat Jalan dilaksanakan oleh PT. TRIKA berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 01/SP-GRJ/RSUD-KB/VIII/2019
tanggal 9 Agustus 2019 dengan nilai kontrak senilai Rp24.419.650.000,00.
Sedangkan jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 145 hari dan pekerjaan dijadwalkan selesai pada
31 Desember 2019. Presentase penyelesaian fisik pekerjaan pembangunan Gedung Rawat Jalan per 5 Desember 2019 telah mencapai 80,0020%, namun atas penyelesaian pekerjaan tersebut belum ada pembayaran kepada penyedia jasa. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada 10 Februari 2020, menunjukkan bahwa progres penyelesaian fisik pekerjaan pembangunan Gedung Rawat Jalan belum selesai 100%. Pembangunan Instalasi Gawat Darurat senilai Rp. 9.592.136.000,00
dilaksanakan oleh CV HP berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 02/SP-
IGD/RSUD-KB/VIII/2019 tanggal 9 Agustus 2019.
Jangka waktu pelaksanaan
kontrak selama 145 hari dan pekerjaan dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2019. Pekerjaan pembangunan Instalasi Gawat Darurat tersebut belum dilakukan opname fisik pekerjaan sampai dengan berakhirya jangka waktu pemeriksaan pada 15 Juni 2020, atas presentase penyelesaian pekerjaan fisik pembangunan Instalasi Gawat
Darurat tersebut belum ada pembayaran kepada penyedia jasa.
PPK pembangunan dua paket pekerjaan tersebut menjelaskan bahwa PPK telah melakukan koordinasi dan telah mengirim kelengkapan dokumen kepada
dirjen perimbangan keuangan bagian perbendaharaan kementerian keuangan untuk memproses dana agar dapat dicairkan dan juga telah menginformasikan kelengkapan dokumen ke dirjen bina keuangan daerah kementerian Dalam Negeri. PPK tetap
bertanggung jawab untuk tetap memantau pekerjaan pembangunan. Pekerjaan akan dilanjutkan setelah diperoleh dana DAK dari pusat. Jika dana belum dapat diperoleh, maka pihak RSUD akan menganggarkan melalui APBD.
Kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah, pada:
1) Pasal 6, yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan
prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel;
2) Pasal 11, ayat (1), yang menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas
menyusun perencanaan pengadaan;
3) Pasal 27 ayat (4) poin b, yang menyatakan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
4) Pasal 57 ayat (2), yang meyatakan PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksana.
Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia, pada Pasal 2, yang menyatakan ruang lingkup pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia meliputi persiapan pengadaan barang/jasa, persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pemilihan penyedia melalui tender/seleksi, pelaksanaan pemilihan penyedia selain tender/seleksi,
pelaksanaan kontrak, dan serah terima hasil pekerjaan.
c. Surat Perjanjian (Kontrak) masing-masing paket pekerjaan. Hak dan kewajiban
timbal balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam kontrak yang meliputi khususnya:
(1). PPK mempunyai hak dan kewajiban antara lain mengawasi dan memeriksa
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia, meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia, memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, serta membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada panitia; dan
(2). Penyedia mempunyai hak dan kewajiban antara lain menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak, meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung
jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke/atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan
yang dirinci dalam kontrak, memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK, menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak, serta mengambil langkah-langkah yang cukup
memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Dua Kontrak paket Pekerjaan Pembangunan RSUD tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak dapat segera dimanfaatkan;
b. Berpotensi merugikan pihak ketiga yang mengerjakan paket pekerjaan pembangunan RSUD; dan
c. Berpotensi timbulnya gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas adanya permasalahan tersebut.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala RSUD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lalai dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dari proses perencanaan anggaran, kegiatan pengadaan, dan penyelesaian pekerjaan.
b. PPK lalai dalam melakukan tahapan pembayaran kepada rekanan sesuai dengan perikatan kontrak. Atas permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Buru melalui Direktur RSUD menyampaikan sependapat dan akan berkonsultasi dengan Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan pembayaran kedua pekerjaan tersebut sebagai progres pekerjaan yang telah diselesaikan.
BPK merekomendasikan Bupati Buru agar:
a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala RSUD selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) yang lalai dalam mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan dari proses perencanaan anggaran, kegiatan pengadaan, dan
penyelesaian pekerjaan; dan
b. Memerintahkan kepada Kepala RSUD untuk memberikan sanksi sesuai
ketentuan kepada PPK yang lalai dalam melakukan tahapan pembayaran kepada
rekanan sesuai dengan perikatan kontrak.
5. Selisih Perhitungan Akumulasi Penyusutan yang Belum Bisa Dijelaskan
Sebesar Rp507.916.092,25
Neraca Pemerintah Kabupaten Buru per 31 Desember 2019 dan 2018
menyajikan saldo Akumulasi Penyusutan masing-masing sebesar
Rp749.998.323.274,04 dan Rp623.852.553.973,09. Selain itu juga menyajikan
Beban penyusutan dan amortisasi tahun 2019 sebesar Rp125.637.853.208,70 yang
berasal dari penyusutan aktiva tetap dan amortisasi aset tidak berwujud.
Berdasarkan Hasil Prosedur Analitis terdapat selisih penghitungan yang
belum dapat dijelaskan. Dalam keadaan normal Beban Penyusutan 2019 di LO harus sama dengan Selisih Akumulasi Penyusutan 2019 dan Akumulasi Penyusutan 2018,
dengan perhitungan sebagai berikut.
Tabel 4. Perhitungan Beban Penyusutan
Uraian Jumlah (Rp)
Akumulasi Penyusutan 2019 749.998.323.274,04
Akumulasi Penyusutan 2018 623.852.553.973,09
Selisih Akumulasi Penyusutan 126.145.769.300,95
Beban Penyusutan 2019 125.637.853.208,70
Selisih 507.916.092,25
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan diketahui
bahwa selisih tersebut terjadi akibat pergerakan Aset Non P3D yang sebelumnya berada pada Aset Lainnya karena belum ditentukan status penggunanya yang direklasifikasikan kembali ke Aset Tetap. Namun demikian atas selisih sebesar
Rp507.916.092,25 tidak dapat diperoleh rinciannya.
BPK Memberikan Rekomendasi Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Untuk Memberi Sanksi Kepada Kepala RSUD Namlea












