BERITA  

Budaya Malu dan Marwah Melayu Sebagai Etika Pencegahan Korupsi

Gandustv.com, Palembang – Korupsi tidak semata-mata merupakan persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan krisis etika sosial, melemahnya integritas, dan hilangnya kesadaran terhadap amanah yang melekat pada jabatan maupun kepercayaan publik.

Pemberantasan korupsi selama ini membutuhkan perangkat hukum, pengawasan, transparansi, dan penegakan sanksi yang tegas, tetapi upaya tersebut perlu diperkuat dengan nilai-nilai moral yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks inilah budaya malu dalam peradaban Melayu menjadi penting untuk dikaji, bukan sebagai romantisme terhadap masa lalu, melainkan sebagai sumber etika sosial yang dapat memberikan kontribusi bagi pencegahan korupsi pada masa kini. Masyarakat Melayu mengenal konsep malu yang berkaitan erat dengan marwah atau kehormatan, amanah, kepatutan, dan tanggung jawab sosial.

Malu tidak seharusnya dipahami hanya sebagai perasaan takut diketahui orang lain ketika melakukan kesalahan, melainkan sebagai kesadaran moral bahwa suatu tindakan dapat merusak kehormatan diri, mencederai kepercayaan masyarakat, dan mengkhianati tanggung jawab yang diberikan. Seseorang yang memiliki rasa malu secara etis semestinya tidak hanya mempertimbangkan apakah tindakannya dapat diketahui atau dihukum, tetapi juga apakah tindakan tersebut benar, adil, patut, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat. Gagasan ini memiliki relevansi kuat dalam kehidupan publik, terutama ketika kewenangan yang seharusnya digunakan untuk melayani kepentingan bersama justru berpotensi disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Salah satu sumber historis-normatif yang dapat digunakan untuk menelusuri nilai-nilai tersebut adalah Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya edisi 1897, yang berkaitan dengan tata kehidupan masyarakat dan pemerintahan adat Melayu di wilayah Sumatera Selatan. Kitab ini perlu dibaca secara cermat sebagai dokumen sejarah hukum adat yang merekam pengaturan kehidupan sosial, bukan sebagai peraturan antikorupsi modern. Nilai pentingnya terletak pada peluang untuk memahami bagaimana norma, kewenangan, kepatutan, dan tanggung jawab sosial ditempatkan dalam tata kehidupan masyarakat pada zamannya. Sebagai contoh, dalam Bab II tentang Aturan Marga, Pasal 4, edisi 1897, terdapat ketentuan mengenai kewenangan pasirah untuk mengangkat atau memberhentikan proatin, punggawa, dan kaum dengan izin pihak yang berwenang. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan kewenangan dalam struktur pemerintahan adat tidak sepenuhnya ditempatkan sebagai urusan pribadi, melainkan terikat pada aturan dan legitimasi tertentu.

Meskipun ketentuan itu tidak dapat secara langsung disamakan dengan prinsip antikorupsi kontemporer, teks tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mendiskusikan pentingnya pembatasan kewenangan, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab dalam menjalankan jabatan. Pembacaan terhadap Simbur Cahaya juga perlu ditempatkan dalam dialog dengan ajaran Islam yang menegaskan pentingnya amanah dan keadilan. Al-Qur’an, dalam Surah An-Nisa ayat 58, memerintahkan manusia untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan menetapkan hukum secara adil. Sementara itu, hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh al-Bukhari menempatkan rasa malu sebagai bagian dari iman. Kedua landasan tersebut menunjukkan bahwa amanah, keadilan, dan malu memiliki kedudukan penting dalam pembentukan perilaku moral, meskipun penerapannya dalam kehidupan sosial tetap memerlukan penafsiran yang bertanggung jawab sesuai konteks. Dalam kerangka peradaban Melayu yang dipengaruhi nilai-nilai Islam, malu, marwah, dan amanah dapat dipahami sebagai tiga unsur yang saling melengkapi. Malu membangun kepekaan terhadap tindakan yang tidak patut; marwah menegaskan bahwa kehormatan seseorang ditentukan oleh integritas dan perilakunya; sedangkan amanah mengarahkan penggunaan kepercayaan dan kewenangan untuk memenuhi tanggung jawab, bukan mengejar keuntungan pribadi.
Ketiganya menjadi bermakna ketika diwujudkan dalam tindakan nyata, mulai dari kejujuran dalam mengelola sumber daya, keterbukaan dalam mengambil keputusan, penolakan terhadap konflik kepentingan, hingga kesediaan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan kewenangan publik. Dalam kehidupan birokrasi, misalnya, budaya malu yang sehat seharusnya mendorong pejabat untuk merasa bertanggung jawab ketika menggunakan fasilitas negara, mengelola dana publik, memberikan pelayanan, atau mengambil keputusan yang berdampak pada kepentingan masyarakat. Kehormatan jabatan tidak semestinya diukur dari gelar, kedudukan, kekayaan, atau pengakuan sosial, tetapi dari kemampuan menjaga kepercayaan, berlaku adil, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan. Namun, membangun etika publik berbasis budaya malu tidak berarti mengandalkan tekanan sosial semata. Rasa malu yang hanya berorientasi pada penilaian orang lain dapat mendorong seseorang menyembunyikan kesalahan demi menjaga citra, bukan memperbaiki perilaku.

Bahkan, apabila diterapkan tanpa keadilan, budaya malu dapat berubah menjadi penghinaan, pengucilan, dan stigma berkepanjangan. Karena itu, budaya malu perlu direkonstruksi menjadi kesadaran reflektif yang mendorong pengakuan kesalahan, pemulihan tanggung jawab, perbaikan perilaku, dan pencegahan pengulangan pelanggaran. Mekanisme sosial yang dibangun harus menjunjung keadilan, proporsionalitas, martabat manusia, hak untuk membela diri, serta ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat tidak boleh menjadikan tuduhan atau rasa malu sebagai pengganti pembuktian hukum, terlebih dalam perkara korupsi yang memerlukan proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, nilai budaya lokal tidak ditempatkan berlawanan dengan hukum negara, tetapi sebagai kekuatan etis yang melengkapi sistem formal.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Model Etika Sosial Melayu Antikorupsi atau MESA dapat dikembangkan sebagai gagasan yang mengintegrasikan tiga unsur utama, yaitu legalitas formal, etika sosial berbasis malu, marwah, dan amanah, serta akuntabilitas komunal. Legalitas formal memberikan batas kewenangan, kepastian aturan, mekanisme pemeriksaan, dan sanksi yang sah. Etika sosial membentuk kesadaran internal agar seseorang tidak menyalahgunakan kepercayaan sekalipun peluang pelanggaran terbuka. Sementara itu, akuntabilitas komunal memperkuat pengawasan melalui partisipasi masyarakat, keterbukaan informasi, keberanian melaporkan penyimpangan, dan kepedulian terhadap kepentingan bersama. Ketiga unsur tersebut harus berjalan secara beriringan karena hukum tanpa kesadaran etis berisiko dipandang sebatas ancaman sanksi, sedangkan nilai moral tanpa sistem pengawasan dan pertanggungjawaban dapat berhenti sebagai nasihat.
Dalam penerapannya, MESA bukan pengganti lembaga penegak hukum, audit, transparansi anggaran, atau sistem pengawasan internal, melainkan kerangka etis untuk memperkuat efektivitas mekanisme tersebut. Pengembangan model ini juga menuntut kajian empiris mengenai bagaimana masyarakat memahami budaya malu, bagaimana nilai marwah dan amanah dipraktikkan dalam kehidupan publik, serta bagaimana perubahan sosial memengaruhi keberlakuannya. Penelitian terhadap teks Simbur Cahaya edisi 1897 perlu dipadukan dengan wawancara, pengamatan lapangan, dan penafsiran terhadap pengalaman sosial agar rekonstruksi nilai tidak berhenti pada pembacaan dokumen sejarah. Dengan cara itu, nilai yang masih relevan dapat dikembangkan, sedangkan bentuk-bentuk pengaturan historis yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, kesetaraan, dan hak asasi manusia tidak diterapkan secara mentah. Pada akhirnya, pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar ketakutan terhadap hukuman. Ia memerlukan pembentukan karakter, tata kelola yang transparan, pengawasan yang efektif, dan lingkungan sosial yang menghargai integritas serta tidak menoleransi penyalahgunaan amanah. Budaya malu dalam peradaban Melayu menawarkan sumber refleksi penting untuk membangun kesadaran tersebut, terutama ketika dipahami bersama marwah, amanah, dan keadilan dalam perspektif Islam. Simbur Cahaya edisi 1897 memberikan jejak historis-normatif yang dapat memperkaya pembicaraan tentang hubungan antara norma adat, kewenangan, dan tanggung jawab sosial, tetapi relevansinya bagi pencegahan korupsi masa kini harus dibangun melalui penafsiran kritis dan pengujian empiris.
Oleh karena itu, upaya menghidupkan kembali budaya malu bukanlah ajakan untuk kembali sepenuhnya kepada tata sosial masa lalu, melainkan usaha menggali nilai yang masih bermakna dan merumuskannya secara kontekstual untuk kehidupan masyarakat demokratis. Ketika malu menjadi kesadaran untuk tidak mengkhianati kepercayaan, marwah menjadi kehormatan yang lahir dari integritas, dan amanah menjadi dasar pertanggungjawaban, budaya lokal dapat mengambil peran strategis dalam memperkuat etika publik. Di sinilah MESA menemukan relevansinya: mempertemukan kekuatan hukum formal dengan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial agar pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada ancaman hukuman, tetapi juga tumbuh sebagai komitmen bersama untuk menjaga kepercayaan, kehormatan, dan kepentingan masyarakat.
Seturut dengan pemikiran di atas perlu dipertegas bahwa MESA berbeda fungsional dari sistem penegakan hukum. Model ini tidak menetapkan seseorang bersalah, menentukan unsur tindak pidana, menjatuhkan hukuman, atau menggantikan proses hukum. Perannya berada pada ranah pembentukan kesadaran etis, penguatan norma integritas, dan penciptaan lingkungan sosial yang mendorong perilaku bertanggung jawab. Dalam hal ini, budaya malu harus diarahkan pada evaluasi tindakan, bukan penghancuran martabat pelaku. Apabila terjadi dugaan penyimpangan, mekanisme sosial dapat mendorong klarifikasi, pelaporan, pemeriksaan, koreksi tata kelola, dan pemulihan kepercayaan sesuai kewenangan masing-masing. Namun, pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan melalui prosedur hukum yang berlaku. MESA juga tidak boleh digunakan untuk menutupi perkara demi menjaga marwah lembaga atau kelompok. Marwah justru harus dipahami sebagai kehormatan yang dibangun melalui kejujuran, keterbukaan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan kesalahan.

MESA bukan pengganti hukum, bukan reproduksi utuh hukum adat masa lalu, dan bukan sekadar kampanye budaya malu. MESA adalah model konseptual etika sosial untuk memperkuat pencegahan korupsi, yang menghubungkan nilai Melayu, integritas publik, dan akuntabilitas sosial dalam kerangka yang tetap tunduk pada hukum positif. Statusnya sebagai model yang efektif menurunkan korupsi masih harus dibuktikan melalui penelitian empiris; untuk tahap disertasi ini, klaim yang lebih tepat adalah kontribusi konseptual dan potensi aplikatifnya.

Oleh: Dr.(C) M. Husni Chandra. SH. M.HUM
Mahasiswa Program Doktor Peradaban Islam UIN Raden Fatah dan Praktisi Hukum