Gandustv.com, Palembang – Pihak PT Amen Mulia angkat bicara terkait status tersangka yang kini disandang advokat berinisial BIY di Polda Sumsel. Kuasa hukum perusahaan, Akbar Tanjung SH, menegaskan bahwa pokok perkara sama sekali bukan tentang tunggakan jasa hukum, melainkan dugaan tindakan melawan hukum yang merugikan kliennya.
“BIY menawarkan diri untuk membatalkan eksekusi aset kami, tapi nyatanya ia malah mengeluarkan surat penyerahan sukarela tanah ke pengadilan. Itu jelas di luar kuasa yang diberikan,” ujar Akbar, Rabu (20/5/2026).
Ia memaparkan, sejak awal PT Amen Mulia hanya memberi kuasa kepada BIY untuk mengajukan bantahan hukum. Alih-alih membatalkan eksekusi, tindakan BIY justru mempercepat proses lelang aset.
Soal honorarium, Akbar membantah adanya kekurangan pembayaran. Berdasarkan perjanjian, honorarium disepakati Rp500 juta, namun perusahaan sudah membayar hingga Rp550 juta atas permintaan BIY sendiri.
“Klaim bahwa kami menunggak honor adalah tidak benar dan menyesatkan. Bahkan, upaya BIY menagih melalui jalur PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun sudah ditolak,” tegasnya. ( Riza )
Lebih jauh, Akbar mengungkapkan kejanggalan lain: dalam perkara eksekusi tersebut, BIY ternyata berada di pihak yang sama dengan pemohon eksekusi berlawanan dengan posisi kliennya yang semula ia bela.
Laporan ke Polda Sumsel sendiri dilayangkan PT Amen Mulia pada April 2024, dengan sangkaan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu. Saat ini, BIY telah resmi menjadi tersangka dan berkas perkaranya tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Menanggapi putusan Dewan Kehormatan PERADI yang menyatakan perkara ini tidak dapat diterima, Akbar menjelaskan bahwa putusan tersebut hanya bersifat prosedural dan tidak menyentuh substansi laporan.
“Selain itu, SP3 yang dulu pernah dikeluarkan Polda Sumsel untuk perkara lain tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Jadi jangan dicampuradukkan,” tandasnya.
Terkait hak imunitas advokat, Akbar menegaskan bahwa hak tersebut tidak melindungi tindak pidana. “Jika advokat terbukti melakukan penipuan atau penggelapan terhadap kliennya sendiri, proses hukum tetap harus berjalan,” pungkasnya.
Kuasa Hukum PT Amen Mulia: Klien Kami Tak Pernah Menunggak Honor, Justru Kelebihan Bayar












