Gandustv.com, Palembang – Sengketa hukum terkait keberadaan billboard di kawasan makam keluarga Raden Nangling di Palembang kian memanas, saling klaim antara penggugat dan tergugat terus berlanjut.
Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum perdata, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan warisan budaya.
Penggugat, Raden Helmi Fansyuri, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH dari HMW and Partner’s Law Firm, menggugat perusahaan periklanan Citra Sriwijaya Advertising.
Untuk gugatan melawan hukum (PMH) yang , terdaftar dengan Nomor 71 ini menyoal dugaan penggunaan lahan tanpa izin sejak sekitar tahun 1990.
Sebelumnya mediasi kasus ini pekan lalu digelar akhirnya kandas di tengah jalan.
Persidangan dilanjutkan dengan dengan pembacaan gugatan, Kamis (21/5/2026) di PN Palembang. Semua pihak hadir dalam persidangan kali ini.
“ Tadi kami menyampaikan terkait dengan perbaikan gugatan PMH, yaitu identitas tergugat karena yang tadinya hanya Citra Sriwijaya kami perbaiki menjadi CV Citra Sriwijaya berdasarkan akte ternyata Citra Sriwijaya itu berbentuk CV sehingga kami perbaiki,” kata Penggugat, Raden Helmi Fansyuri, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH.
Selanjutnya proses jawab menjawab nanti tanggal 25 Mei yaitu verifikasi proses jawab menjawab.
Sedangkan untuk gugatan bantahan nomor 72 terkait dengan eksekusi lahan milik penggugat di Kawasan eks Ciniplex wilayah Cinde oleh tergugat Gunawati Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja.
Dalam kasus ini tergugat 1.Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, lalu tergugat 2.Refki Efriandana Edward, tergugat 3.Ir. Ahmad Syafrial dan tergugat 4.Rosemerry.
Pekan lalu mediasi kasus ini di pimpin Mediator dipimpin Oloan Exodus Hutabarat, S.H juga akhirnya kandas di tengah jalan.
Persidangan kembali di gelar dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis (21/5/2026) di PN Palembang.
Yang hadir dalam sidang kali ini selain penggugat hanya pihak terlawan yaitu Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja.
“ Kami dari pihak pelawan ada perbaikan gugatan perlawanan terkait legal standing terlawan, tadi kita sudah sampaikan ke majelis hakim , dan selanjutnya sidang akan E-Court di jawab menjawab perminggu terus sampai jawaban dua minggu selanjutnya replik dan duplik,”kata Penggugat, Raden Helmi Fansyuri, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH.
Sebelumnya pihak perusahaan jasa periklanan Citra Sriwijaya Advertising, menepis tuduhan dugaan pemasangan Billboard tanpa izin oleh pihak ahli waris Raden Nangling berakhir gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawaty SH MH, menegaskan bahwa, sebagaimana kabar yang beredar cenderung tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Ia menyayangkan informasi yang dipublikasikan tidak disertai dengan ruang klarifikasi dari pihaknya, padahal hal tersebut merupakan hak yang dijamin dalam praktik jurnalistik yang profesional.
Titis menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha kliennya telah berjalan sesuai mekanisme serta prosedur hukum yang berlaku.
Ia membantah keras tudingan yang menyebutkan bahwa kliennya secara sengaja memasang billboard tanpa izin di lokasi yang dipersoalkan.
“Perlu kami tegaskan, tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak yang tidak berdasar dan hingga saat ini masih dalam tahap pembuktian di pengadilan,” ujarnya,Jumat (17/4/2026).
Sengketa Reklame di Lahan ODCB Memanas, Pihak Penggugat Ajukan Perbaikan Gugatan












