Gandustv.com, Palembang, – Sidang Praperadilan Selegram Al Naura Karima Pramesti kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (14/02/2022).

Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) palembang, Edi Fahlawi SH.MH menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I (IB I) terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
Hakim tunggal Edi Fahlawi SH.MH dalam putusannya menyebutkan, karena permohonan praperadilan menurut dari pertimbangan hukum, yang mereka diajukan dari termohon, mereka sudah melengkapi dari proses lidik, penyidikan hingga penahanan.
“Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kemudian pemohon mengganti biaya perkara persidangan, saat membacakan putusan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) palembang, Senin (14/2/2022).
Usai persidangan saat dikonfirmasi tim kuasa Hukum Selebgram Al Naura Karima Pramesti, Hendara Jaya SH.MH dan Tim mengatakan, terima kasih kepada rekan rekan wartawan dan juga kepada majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Palembang yang telah memproses Praperadilan ini, walaupun memang kita mengetahui, apa yang kita ajukan dalam praperadilan ini ditolak majelis Hakim, namun kita akan menempuh di jalur perdata.
“Namun dalam rangka untuk proses selajutnya kita juga berharap kedepanya, hukum di Indonesia ini tetap ditegakkan karena kita juga sebagai lauyer merupakan partner, dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dalam kesempatan ini kita juga mengucapkan terima kasih kepada polsek ilir Barat l, yang telah memproses perkara ini ,walaupun hasilnya sama kita ketahui bahwa Praperadilan ini sudah ditolak Majelis Hakim, kita akan mengajukan langkah hukum selanjutnya yaitu di jalur perdata,” ucap Hendra Jaya.
Untuk diketahui bahwa Tersangka Al Naura Karima Pramseti yang dilaporkan oleh Katarina ke Polsek Ilir Barat I dan telah di tetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan penggelapan serta penipuan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang.